Beberapa bencana memang tidak dapat diprediksi, namun mitigasi bencana dapat dilakukan untuk minimalisasi korban jiwa serta materi. Salah satu upaya mitigasi tersebut adalah disiplin dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditentukan.
Kegiatan penataan ruang di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah daerah di bawah pembinaan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR Surya Tjandra mengatakan bahwa Kementerian ATR akan terus bekerja sama dengan Pemda yang daerahnya terdampak bencana alam, guna memperbaiki penataan ruang.
"Kita akan coba bahu membahu untuk membereskan penataan ruang, kita lakukan pengendalian atas tata ruang tersebut dan kita tegakkan aturannya," kata Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
Lebih lanjut, Surya mengatakan bahwa warga yang terkena dampak bencana tanah longsor di desa tersebut sudah menerima relokasi yang diberikan oleh Pemda. Namun, untuk membangun kembali pemukiman warga, terdapat tantangan yang dihadapi.
"Memang boleh membangun pemukiman di sini, akan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News