Biaya pembuatan sertifikat hak tanah milik. Foto: Shutterstock
Biaya pembuatan sertifikat hak tanah milik. Foto: Shutterstock

Biaya Pembuatan SHM, Wajib Tahu Sebelum Urus

Rizkie Fauzian • 28 Agustus 2025 19:41
Jakarta: Memiliki tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah impian banyak orang. Pasalnya, SHM menjadi bukti kepemilikan paling kuat dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
 
Namun, masih banyak masyarakat yang ragu untuk mengurus sertifikat ini karena khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan. Sebenarnya, biaya pembuatan SHM bisa berbeda-beda, tergantung kondisi lahan, lokasi, dan proses administrasi yang dilalui.

Biaya yang harus disiapkan untuk pembuatan SHM

Biaya Pembuatan SHM, Wajib Tahu Sebelum Urus
Biaya pembuatan sertifikat hak tanah milik. Foto: Shutterstock

1. Biaya pendaftaran tanah

Proses awal pembuatan SHM dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya resmi dihitung menggunakan rumus yang ditetapkan pemerintah:
 
(Luas tanah ÷ 500) × Nilai Tanah per meter persegi.

Nilai tanah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah setempat.

2. Biaya pengukuran tanah

Sebelum SHM diterbitkan, tanah akan diukur oleh petugas BPN. Besarannya ditentukan dari luas tanah. Misalnya, untuk tanah di bawah 10.000 meter persegi, biayanya berkisar Rp340 ribu – Rp1 juta.
 
Baca juga: Ubah HGB ke SHM, Gampang Kok! Ini Syarat dan Caranya
 

3. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Jika tanah diperoleh dari jual beli, pemohon wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga transaksi dikurangi NJOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

4. Biaya tambahan

Dalam praktiknya, sering kali ada biaya tambahan seperti jasa notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), fotokopi dokumen, hingga materai. Biaya ini bersifat opsional, tergantung apakah pemohon mengurus sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga.

Estimasi total biaya

Jika dijumlahkan, biaya pembuatan SHM untuk tanah seluas 100–200 meter persegi di area perkotaan bisa berkisar Rp2 juta – Rp5 juta. Sementara untuk lahan yang lebih luas, biayanya tentu lebih tinggi.

Kenapa penting mengurus SHM?

Memiliki SHM memberikan banyak keuntungan, mulai dari kepastian hukum, jaminan jika ingin mengajukan kredit ke bank, hingga nilai investasi yang lebih tinggi. Apalagi, pemerintah kini juga tengah mendorong program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya lebih terjangkau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan