Daftar tanah yang berpotensi masuk kategori telantar. Foto: Shutterstock
Daftar tanah yang berpotensi masuk kategori telantar. Foto: Shutterstock

Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, Ini Aturan dan Syaratnya

Rizkie Fauzian • 10 Maret 2026 12:38
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021.
  • Tanah yang masuk kategori telantar biasanya tidak digunakan, tidak dipelihara, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
  • Pemilik tanah disarankan memanfaatkan lahan secara nyata dan merespons evaluasi pemerintah agar tidak berpotensi disita negara.
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan aturan terkait tanah yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar. Lahan yang tidak digunakan secara produktif setidaknya selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara.
 
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap tanah memiliki fungsi sosial serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan lingkungan sekitar.

Apa itu tanah terlantar menurut hukum?

Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, Ini Aturan dan Syaratnya
Secara definisi, tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara, baik berupa hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan, tetapi dalam jangka waktu tertentu tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai fungsinya.
  Tanah yang dianggap telantar adalah tanah yang tidak lagi menunjukkan fungsi sosialnya. Kondisi ini membuat tanah dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat, tidak bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak berkontribusi pada pembangunan sosial.

Daftar tanah yang berpotensi masuk kategori telantar

Tidak semua jenis tanah dapat diambil alih negara. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis hak atas tanah dapat masuk kategori telantar jika tidak dimanfaatkan dengan baik, antara lain:
  1. Hak Guna Usaha (HGU), biasanya digunakan untuk kegiatan berskala besar seperti perkebunan atau pertanian.
  2. Hak Guna Bangunan (HGB), diperuntukkan bagi pembangunan bangunan seperti rumah atau ruko.
  3. Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, umumnya digunakan oleh instansi atau lembaga untuk kegiatan operasional.
  4. Sertipikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bentuk kepemilikan paling kuat, namun tetap dapat dievaluasi jika dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu lama.

Proses penyitaan tanah setelah dua tahun

Mengutip laman Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menjadi ambang batas awal untuk dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
 
Tanah akan masuk pengawasan pemerintah apabila memenuhi kriteria tertentu. Untuk tanah berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, kriteria utamanya adalah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak ada kegiatan sama sekali selama minimal dua tahun sejak hak diterbitkan.

Sementara itu, untuk pemegang Hak Milik, pengawasan biasanya dilakukan apabila tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama sekitar 20 tahun tanpa dasar hukum yang sah, atau ketika pemilik membiarkan tanah tersebut tidak berfungsi dalam waktu sangat lama.
 
Beberapa bentuk ketidakpemanfaatan tanah antara lain:
  1. Tanah tidak diusahakan sama sekali, misalnya tidak ditanami atau tidak dibangun.
  2. Tanah tidak digunakan sesuai tujuan awal pemberian hak.
  3. Tanah dibiarkan rusak atau mengalami penurunan kualitas karena tidak dipelihara.
  4. Tanah tidak dirawat sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, aturan ini tidak berlaku jika tanah tidak dimanfaatkan karena kondisi kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mewajibkan penghentian kegiatan sementara.

Langkah agar tanah tidak disita negara

Agar terhindar dari status tanah telantar, pemilik tanah disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
  1. Memanfaatkan tanah secara nyata, misalnya dengan menanam tanaman atau memulai pembangunan.
  2. Memasang tanda atau batas kepemilikan tanah.
  3. Menitipkan pengawasan kepada orang terpercaya untuk merawat lahan secara rutin.
  4. Mengurus peningkatan status hak tanah jika dokumen belum lengkap.
  5. Menyimpan dokumentasi kepemilikan seperti foto, bukti transaksi, atau kwitansi.
  6. Merespons surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah setempat saat proses evaluasi.
Dengan memanfaatkan dan merawat tanah secara baik, pemilik dapat memastikan aset tersebut tetap aman dan terlindungi secara hukum. (Syarifah Komalasari)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA