Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan setiap tanah memiliki fungsi sosial serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan lingkungan sekitar.
Apa itu tanah terlantar menurut hukum?

Secara definisi, tanah telantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara, baik berupa hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan, tetapi dalam jangka waktu tertentu tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sesuai fungsinya.
Tanah yang dianggap telantar adalah tanah yang tidak lagi menunjukkan fungsi sosialnya. Kondisi ini membuat tanah dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat, tidak bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak berkontribusi pada pembangunan sosial.
Daftar tanah yang berpotensi masuk kategori telantar
Tidak semua jenis tanah dapat diambil alih negara. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis hak atas tanah dapat masuk kategori telantar jika tidak dimanfaatkan dengan baik, antara lain:- Hak Guna Usaha (HGU), biasanya digunakan untuk kegiatan berskala besar seperti perkebunan atau pertanian.
- Hak Guna Bangunan (HGB), diperuntukkan bagi pembangunan bangunan seperti rumah atau ruko.
- Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, umumnya digunakan oleh instansi atau lembaga untuk kegiatan operasional.
- Sertipikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bentuk kepemilikan paling kuat, namun tetap dapat dievaluasi jika dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu lama.
Proses penyitaan tanah setelah dua tahun
Mengutip laman Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menjadi ambang batas awal untuk dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.Tanah akan masuk pengawasan pemerintah apabila memenuhi kriteria tertentu. Untuk tanah berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, kriteria utamanya adalah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak ada kegiatan sama sekali selama minimal dua tahun sejak hak diterbitkan.
Sementara itu, untuk pemegang Hak Milik, pengawasan biasanya dilakukan apabila tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama sekitar 20 tahun tanpa dasar hukum yang sah, atau ketika pemilik membiarkan tanah tersebut tidak berfungsi dalam waktu sangat lama.
Beberapa bentuk ketidakpemanfaatan tanah antara lain:
- Tanah tidak diusahakan sama sekali, misalnya tidak ditanami atau tidak dibangun.
- Tanah tidak digunakan sesuai tujuan awal pemberian hak.
- Tanah dibiarkan rusak atau mengalami penurunan kualitas karena tidak dipelihara.
- Tanah tidak dirawat sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Langkah agar tanah tidak disita negara
Agar terhindar dari status tanah telantar, pemilik tanah disarankan melakukan beberapa langkah berikut:- Memanfaatkan tanah secara nyata, misalnya dengan menanam tanaman atau memulai pembangunan.
- Memasang tanda atau batas kepemilikan tanah.
- Menitipkan pengawasan kepada orang terpercaya untuk merawat lahan secara rutin.
- Mengurus peningkatan status hak tanah jika dokumen belum lengkap.
- Menyimpan dokumentasi kepemilikan seperti foto, bukti transaksi, atau kwitansi.
- Merespons surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah setempat saat proses evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News