Pemerintah telah memperketat aturan terkait pemanfaatan lahan. Tanah yang telah memiliki sertifikat resmi tetapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut dapat masuk dalam kategori tanah terlantar.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap lahan yang telah diberikan hak oleh negara tetap digunakan secara produktif dan tidak hanya dijadikan investasi pasif.
Pengertian tanah terlantar menurut pemerintah

Ilustrasi tanah. Foto: Freepik
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara, tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara oleh pemegang haknya.
Artinya, status tanah terlantar tidak hanya merujuk pada lahan kosong tanpa bangunan. Tanah yang tidak memiliki aktivitas pemanfaatan atau perawatan juga dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Apabila dalam jangka waktu tertentu lahan tersebut tetap kosong tanpa aktivitas, pagar, atau pengelolaan, maka tanah tersebut dapat masuk dalam pengawasan pemerintah sebagai objek tanah terlantar.
Jenis tanah yang berisiko diambil negara
Meskipun telah memiliki sertifikat resmi, berbagai jenis hak atas tanah tetap berpotensi terkena kebijakan ini jika terbukti ditelantarkan. Beberapa di antaranya meliputi:- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah dari dasar penguasaan
Jika suatu lahan telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemerintah dapat mengambil alih lahan tersebut dan memasukkannya ke dalam Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Selanjutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan nasional.
Alasan pemerintah mengatur tanah terlantar
Kebijakan ini dibuat untuk mendorong pemanfaatan lahan secara produktif. Tanah tidak seharusnya hanya dijadikan investasi pasif yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas.Selain itu, tanah yang dirawat dan diberi pembatas juga dapat meminimalkan risiko sengketa lahan. Dengan adanya aturan ini, pemilik tanah diharapkan lebih peduli terhadap pengelolaan aset yang dimilikinya.
Cara agar tanah tidak dianggap terlantar
Bagi pemilik tanah kosong yang belum dapat memanfaatkannya secara maksimal, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan agar tanah tersebut tidak dianggap terlantar.1. Memanfaatkan lahan secara sederhana
Tanah dapat dimanfaatkan sebagai kebun kecil atau tempat usaha sederhana sebagai bukti bahwa lahan tersebut digunakan.2. Membangun pagar pembatas
Membuat pagar di sekeliling lahan, meskipun hanya menggunakan bambu atau kawat berduri, menunjukkan bahwa tanah tersebut dimiliki dan dijaga.3. Rutin membersihkan lahan
Membersihkan semak belukar dan sampah secara berkala dapat menunjukkan bahwa lahan tersebut tetap dirawat.4. Menanam pohon atau tanaman
Menanam pohon buah atau bibit tanaman juga dapat menjadi bukti adanya aktivitas produktif di atas lahan.Sementara itu, tanah yang memiliki bangunan meskipun dalam kondisi terbengkalai tidak termasuk dalam kategori tanah terlantar. Aturan ini lebih ditujukan pada lahan kosong yang tidak dimanfaatkan sama sekali selama bertahun-tahun. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News