Kasus sengketa tanah masih kerap terjadi akibat kurang telitinya pembeli saat memeriksa dokumen maupun status kepemilikan lahan.
Karena itu, penting memahami langkah-langkah aman sebelum memutuskan membeli tanah agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Berikut beberapa cara aman membeli tanah agar tidak berujung sengketa.
Cara aman beli tanah agar tidak berujung sengketa

Cara aman beli tanah agar tidak berujung sengketa. Foto: Freepik
1. Pastikan sertifikat tanah asli
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa keaslian sertifikat tanah. Pastikan sertifikat diterbitkan resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau BPN.Pembeli disarankan mengecek langsung sertifikat ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan dokumen tersebut asli dan tidak sedang dalam status sengketa atau blokir.
2. Cek status dan Riwayat Tanah
Sebelum membeli, penting mengetahui riwayat kepemilikan tanah secara lengkap. Pastikan tanah tidak sedang menjadi objek sengketa keluarga, warisan, maupun perkara hukum lainnya.Selain itu, cek juga status penggunaan lahan agar sesuai dengan kebutuhan, misalnya untuk hunian, usaha, atau investasi.
3. Pastikan penjual adalah pemilik sah
Jangan hanya percaya pada pengakuan penjual. Pastikan identitas penjual sesuai dengan nama yang tercantum di sertifikat tanah. Jika transaksi dilakukan melalui kuasa, mintalah surat kuasa resmi yang sah dan masih berlaku.4. Periksa Kondisi Fisik Tanah
Lakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Hal ini penting untuk menghindari konflik batas lahan dengan tetangga sekitar.Pastikan pula tanah tidak berada di area sengketa, jalur hijau, kawasan terlarang, atau masuk rencana proyek pemerintah.
5. Gunakan akta jual beli resmi
Proses transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Jual Beli (AJB) resmi diperlukan sebagai bukti hukum yang sah dalam proses peralihan hak kepemilikan tanah.Hindari transaksi hanya menggunakan kwitansi atau surat perjanjian di bawah tangan tanpa pengesahan resmi.
6. Jangan tergiur harga terlalu murah
Harga tanah yang jauh di bawah pasaran perlu diwaspadai karena bisa menjadi indikasi adanya masalah hukum atau dokumen yang tidak lengkap.Sebaiknya lakukan riset harga tanah di area sekitar agar dapat menilai kewajaran harga yang ditawarkan.
7. Simpan seluruh dokumen transaksi
Setelah transaksi selesai, simpan seluruh dokumen penting seperti sertifikat, AJB, bukti pembayaran, hingga surat pajak dengan baik.Dokumen tersebut akan sangat penting jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum atau administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News