Contoh bikin surat perjanjian jual beli tanah. Foto: Freepik
Contoh bikin surat perjanjian jual beli tanah. Foto: Freepik

Mau Beli Tanah? Simak Tahapan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum

Annisa ayu artanti • 29 Mei 2026 16:03
Ringkasnya gini..
  • Pembeli wajib memastikan status tanah jelas dan bebas sengketa sebelum transaksi.
  • Jual beli tanah harus melalui PPAT dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
  • Setelah transaksi, sertifikat wajib dibalik nama di Kantor Pertanahan.
Jakarta: Membeli tanah sering dianggap cukup dengan kesepakatan harga dan pembayaran. Padahal, proses jual beli tanah memiliki tahapan hukum yang wajib dipenuhi agar transaksi sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami seluruh alur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dilansir Antara, Jumat, 29 Mei 2026.

Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. 
 
Penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Cek status tanah sebelum transaksi

Menurut Shamy Ardian, secara umum proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. 
 
Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.
 
Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 
 
Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.
 
Sedangkan untuk penjual, kata Shamy Ardian, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).
 
Baca juga: Panduan Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sah

Peran penting PPAT dalam jual beli tanah

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan.
 
Menurut dia, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.
 
Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. 
 
Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Pengajuan balik nama sertifikat tanah

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. 
 
Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
 
Informasi pertanahan, kata Shamy Ardian, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. 
 
Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan