Contoh bikin surat perjanjian jual beli tanah. Foto: Freepik
Contoh bikin surat perjanjian jual beli tanah. Foto: Freepik

Panduan Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sah

Rizkie Fauzian • 13 November 2025 18:18
Jakarta: Dalam transaksi jual beli tanah, keberadaan surat perjanjian menjadi elemen penting untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara hukum. Tanpa adanya dokumen resmi, risiko sengketa tanah di kemudian hari bisa meningkat.
 
Surat perjanjian jual beli tanah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bukti sah yang mengikat penjual dan pembeli di mata hukum. Dokumen ini memuat rincian kesepakatan mulai dari identitas pihak yang terlibat, luas tanah, harga, hingga waktu pelunasan.

Mengapa surat perjanjian jual beli tanah penting

Pakar hukum pertanahan menjelaskan bahwa surat perjanjian jual beli tanah berfungsi sebagai dokumen legal awal sebelum akta jual beli (AJB) diterbitkan di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
 
 
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Gudang Lengkap dan Mudah Dibuat

 
Dengan surat perjanjian ini, kedua pihak memiliki jaminan keamanan transaksi dan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Unsur yang wajib ada dalam surat perjanjian

Sebelum membuat surat perjanjian jual beli tanah, pastikan dokumen mencakup unsur berikut:
  1. Identitas lengkap penjual dan pembeli (nama, NIK, alamat).
  2. Data tanah yang diperjualbelikan, meliputi luas, batas, dan sertifikat.
  3. Nilai transaksi dan cara pembayaran.
  4. Ketentuan waktu dan cara serah terima.
  5. Sanksi atau konsekuensi hukum jika salah satu pihak wanprestasi.
  6. Tanda tangan dan materai sah.
Setelah disepakati, surat perjanjian dapat disahkan di hadapan notaris untuk memperkuat keabsahannya.

Contoh format surat perjanjian jual beli tanah

Berikut contoh sederhana yang bisa dijadikan referensi:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
 
Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
 
Nama: [Nama Penjual]
Alamat: [Alamat Penjual]
No. KTP: [Nomor KTP Penjual]
 
Nama: [Nama Pembeli]
Alamat: [Alamat Pembeli]
No. KTP: [Nomor KTP Pembeli]
 
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah seluas [luas tanah] meter persegi, yang terletak di [alamat tanah], dengan harga sebesar Rp [nominal harga].
 
Pembayaran dilakukan secara [tunai/bertahap], dan penyerahan dokumen sertifikat tanah akan dilakukan setelah pelunasan penuh.
 
Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
 
Penjual,
(tanda tangan dan nama jelas)
 
Pembeli,
(tanda tangan dan nama jelas)

Tips membuat surat perjanjian yang aman

  1. Gunakan materai elektronik atau fisik sesuai ketentuan terbaru.
  2. Cantumkan saksi minimal dua orang.
  3. Simpan salinan dokumen dan bukti pembayaran.
  4. Lakukan pengecekan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum transaksi.
Membuat surat perjanjian jual beli tanah secara benar merupakan langkah awal untuk memastikan transaksi aman, transparan, dan sah di mata hukum. Dengan dokumen lengkap dan ditandatangani resmi, pembeli maupun penjual dapat terhindar dari risiko sengketa di masa depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan