Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua pihak selama masa sewa berlangsung. Di bawah ini ada penjelasan tentang surat perjanjian sewa gudang yang perlu kamu ketahui.
Mengapa surat perjanjian sewa gudang penting?
Tanpa perjanjian tertulis, risiko kesalahpahaman seperti keterlambatan pembayaran, kerusakan fasilitas, atau penyalahgunaan gudang bisa meningkat.Dengan adanya surat perjanjian sewa gudang, kedua pihak memiliki pedoman dan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi perselisihan.
Poin penting dalam surat perjanjian sewa gudang
Sebelum membuat perjanjian, pastikan beberapa hal berikut tercantum dengan jelas:- Identitas lengkap pihak penyewa dan pemilik.
- Alamat dan luas gudang yang disewa.
- Jangka waktu sewa dan harga sewa per bulan atau tahun.
- Ketentuan pembayaran dan perpanjangan sewa.
- Tanggung jawab atas perawatan, listrik, dan keamanan.
- Larangan penggunaan gudang untuk hal di luar perjanjian.
- Ketentuan pengakhiran atau pembatalan sewa.
- Tanda tangan dan materai sebagai pengesahan hukum.
Contoh surat perjanjian sewa gudang
Berikut format sederhana yang bisa kamu jadikan acuan:SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG
Pada hari ini, [hari, tanggal], bertempat di [alamat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Pemilik Gudang], selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemilik).
2. [Nama Penyewa Gudang], selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa gudang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Pertama menyewakan gudang yang berlokasi di [alamat lengkap gudang].
Masa sewa berlaku selama [jangka waktu sewa], terhitung sejak [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir].
Harga sewa ditetapkan sebesar Rp [jumlah sewa] per [bulan/tahun], dibayarkan di muka setiap [periode pembayaran].
Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan keamanan gudang selama masa sewa.
Segala bentuk kerusakan akibat kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum waktunya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal [jangka waktu pemberitahuan].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di atas materai cukup, untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama (Pemilik) Pihak Kedua (Penyewa)
() ()
Tips membuat surat sewa gudang yang aman
- Gunakan materai elektronik (e-Materai) agar dokumen sah secara digital.
- Cantumkan foto gudang atau denah lokasi sebagai lampiran.
- Buat dua rangkap: satu untuk pemilik dan satu untuk penyewa.
- Jika nilai sewa besar, pertimbangkan untuk dilegalisasi notaris agar lebih kuat secara hukum.
Dengan dokumen yang jelas, kedua pihak akan merasa lebih aman dan terlindungi selama masa kerja sama berlangsung.
Pastikan semua kesepakatan tertulis dengan lengkap agar bisnis berjalan lancar tanpa sengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id