Cara mengubah HGB jadi SHM. Foto: Setkab
Cara mengubah HGB jadi SHM. Foto: Setkab

Ubah HGB ke SHM, Gampang Kok! Ini Syarat dan Caranya

Rizkie Fauzian • 16 Juli 2025 13:16
Jakarta: Mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan properti. SHM mendapatkan pengakuan hukum penuh atas tanah yang dimiliki, sehingga lebih aman dari risiko sengketa atau klaim pihak lain.

Namun, proses pengurusan dokumen legal sering kali dianggap rumit. Padahal, dengan pemahaman yang tepat, prosesnya bisa jauh lebih mudah dan efisien. Simak penjelasan lengkap berikut ini tentang perbedaan HGB dan SHM, manfaat SHM, hingga tahapan mengurusnya dikutip dari lama OCBC.

Perbedaan HGB dan SHM

Ubah HGB ke SHM, Gampang Kok! Ini Syarat dan Caranya
Cara mengubah HGB jadi SHM. Foto: Setkab
 
Sebagian orang mungkin belum menyadari perbedaan mendasar antara HGB dan SHM. Hak Guna Bangunan hanya memberikan hak kepada pemegangnya, untuk memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 20 hingga 30 tahun, dan perlu diperpanjang secara berkala.
 
Baca juga: Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik adalah hak kepemilikan yang berlaku seumur hidup. Artinya, dokumen ini tidak memiliki batas waktu sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu. Dari definisinya saja, tak mengherankan kalau banyak pemilik properti akhirnya memilih mengalihkan status dari HGB ke SHM demi keamanan jangka panjang.

Fungsi SHM

Ketika membeli rumah atau properti, salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kepastian bukti kepemilikan. Tanpa SHM, bisa berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jadi SHM bukan hanya sekadar dokumen, namun juga perlindungan hukum. Di samping itu ada beberapa fungsi SHM yang juga perlu kamu ketahui berikut ini.

1. Bukti kepemilikan yang sah

SHM adalah bukti resmi dan terkuat atas kepemilikan tanah atau properti. Sertifikat ini menegaskan bahwa pemilik mempunyai hak penuh dan legal atas tanah tersebut.

2. Jaminan hukum

Dengan SHM, hak kepemilikan diakui dan dilindungi oleh hukum. Jadi kamu nggak perlu khawatir akan risiko sengketa atau klaim dari pihak lain.

3. Memudahkan transaksi

SHM memudahkan proses jual beli dan pengajuan pinjaman dengan agunan properti. Hal ini disebabkan karena dokumen ini lebih dipercaya oleh pembeli dan lembaga keuangan.

4. Meningkatkan nilai properti

Properti dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya memiliki HGB, karena dokumen HGB bersifat sementara.

5. Mempermudah pembiayaan

SHM bisa dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank. Hal ini disebabkan karena kepemilikan yang jelas dan diakui hukum.

Syarat mengubah HGB ke SHM

Sebelum memulai proses pengubahan status tanah dari HGB ke SHM, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik tanah. Formulir ini disediakan langsung dari kantor ATR/BPN.
  2. Surat Kuasa, kalau proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain. Dokumen ini perlu dilampirkan sebagai bukti perwakilan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas. Jika memakai kuasa, maka identitas kuasa juga disertakan.
  4. Surat persetujuan dari kreditor, jika tanah yang bersangkutan sedang dibebani hak tanggungan. Dokumen ini untuk memastikan bahwa pihak kreditor tidak ada keberatan.
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun berjalan
  6. Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp50.000
  7. Sertifikat HGB yang menjadi objek perubahan hak, yang dimiliki oleh pemohon
  8. Surat Izin Mendirikan Bangun (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, khusus untuk permohonan perubahan ha katas rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Tahapan mengubah HGB ke SHM

Mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya sederhana asal semua dokumen sudah lengkap. Berikut tahapannya.

1. Datang ke kantor BPN

Langkah pertama adalah mendatang kantor BPN sesuai dengan lokasi properti yang akan diurus. Di sana, kamu bisa langsung menuju bagian administrasi untuk memulai proses pengajuan.

2. Isi Formulir

Setelah mendapat formulir dari petugas, isi data diri dan informasi terkait kondisi properti dengan lengkap dan benar. Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai.

3. Membayar administrasi

Sesudah mengisi formulir, kamu perlu membayar biaya administrasi pendaftaran. Untuk permohonan SHM atas tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi, dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

4. Proses verifikasi dan penerbitan

Setelah semua dokumen diserahkan dan pembayaran dilakukan, proses selanjutnya adalah menunggu verifikasi data oleh pihak BPN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.

5. Pengambilan sertifikat SHM

Jika proses administrasi dan verifikasi selesai tanpa kendala, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa SHM sudah siap diambil. Kamu bisa mengambilnya di kantor BPN.
 
Melalui tahapan-tahapan di atas serta melengkapi seluruh dokumen yang diminta, proses mengubah HGB ke SHM tidak akan memerlukan waktu lama. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan