Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB. Ilustrasi: Freepik
Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB. Ilustrasi: Freepik

Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB

Medcom • 23 Oktober 2024 14:50
Jakarta: Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara.
 
Sama seperti hak-hak atas tanah lainnya, HGB memiliki jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbarui. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara perpanjangan dan pembaharuan HGB yang perlu dipahami.

Pengertian perpanjangan HGB

Perpanjangan HGB adalah perpanjangan jangka waktu atas HGB yang telah berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jangka waktu perpanjangan HGB paling lama 20 tahun.
 
Proses perpanjangan HGB dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, yaitu Kantor Pertanahan.

 
Baca juga: Catat! Ini Biaya dan Cara Mengubah HGB Jadi SHM
 

Pengertian pembaharuan HGB

Pembaharuan HGB adalah proses pembuatan HGB baru setelah HGB yang lama berakhir. Artinya, HGB yang lama akan berakhir dan hak atas tanahnya akan kembali kepada negara. Kemudian, pemegang HGB yang lama dapat mengajukan permohonan HGB baru untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB

Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB
Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dua proses yang berbeda dalam pengelolaan hak atas tanah di Indonesia. 

Perpanjangan HGB adalah proses tambahan jangka waktu masa berlakunya HGB tanpa mengganti sedikitpun syarat yang berada di dalam kontrak hak tersebut. Sedangkan Pembaharuan HGB berarti proses tambah jangka waktunya  HGB setelah masa kontrak berakhir atau sebelum masa perpanjangannya telah berakhir. 
 
Perpanjangan dan Pembaharuan HGB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 
 
Dalam PP ini, HGB sangat mungkin untuk kamu dapat memperpanjang kontraknya untuk jangka waktu hingga 20 tahun paling lama. Kemudian, kamu juga dapat memperbaharui kembali kontrak tersebut hingga mencapai waktu maksimal 30 tahun. Jadi, jika ditotal, masa berlaku HGB dapat mencapai hingga 80 tahun. (Ridini Batmaro) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan