Jika hunian di rumah Anda masih menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara kedudukan, SHM lebih kuat posisi kepemilikan propertinya dibandingkan dengan sertifikat HGB.
Memiliki legalitas yang kuat dan sah akan memudahkan Anda untuk menjual properti dengan harga yang diinginkan.
Perbedaan HGB dan SHM
Meski sama, keduanya memiliki kekuatan secara hukum yang berbeda. SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu, sementara HGB harus diperpanjang dan tidak dapat digadaikan.HGB merupakan jenis sertifikat kepemilikan properti yang berlaku selama 30 tahun. SHM memiliki kepemilikan dengan kekuatan hukum tertinggi dan berlaku seumur hidup.
Jika masa berlaku HGB sudah habis, Anda harus memperpanjang masa berlaku dengan mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili.
Baca juga: Cara dan Biaya Mengubah Status Tanah Girik ke SHM |
Apabila HGB tersebut habis dan tidak diperpanjang, maka Anda berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara, pemegang hak pengelola, atau pemegang hak milik, sedangkan untuk sertifikat harus diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika status kepemilikan Anda masih berstatus HGB, akan lebih baik jika Anda mengubahnya menjadi SHM.
Syarat mengubah HGB jadi SHM
Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM Anda bisa mengajukan permohonan ke BPN dengan menyiapkan beberapa persyaratannya seperti berikut ini.- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
- Sertifikat HGB.
- Fotokopi IMB.
- Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.
Biaya mengubah HGB jadi SHM
Untuk biaya yang perlu disiapkan saat mengubah HGB menjadi SHM antara lain.- Biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
- BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang dihitung dengan rumus 2 persen x (NJOP Tanah - NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
- Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkisar seharga Rp2 juta.
- Biaya pengukuran
- Biaya Konstatering Report
1. Melengkapi persyaratan dokumen
Pertama-tama, Anda harus memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen seperti mengisi formulir pemohonan, fotokopi identitas, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, sertifikat HGB, fotokopi IMB, dan dokumen lainnya.2. Kunjungi kantor BPN
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengunjungi kantor BPN sesuai domisili Anda dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket pelayanan.3. Melakukan pembayaran
Lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah. Lalu petugas biasanya akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang lahan.4. Melakukan pembayaran lanjutan
Setelah petugas BPN menindaklanjuti permohonan HGB menjadi SHM tersebut, Anda akan dibebankan untuk membayar BPHTB.5. Menunggu penerbitan sertifikat tanah
Setelah melakukan langkah-langkah diatas, Anda hanya perlu menunggu Kantor Pertanahan untuk melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. (Intan Trikana)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id