Status tanah girik seringkali menimbulkan masalah, sebab belum memiliki sertifikat yang sah di mata hukum. Biasanya tanah girik memang didapatkan turun temurun dari keluarga sehingga tak memiliki sertifikat resmi, hanya surat girik.
Anda yang saat ini memiliki girik dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi seperti berikut ini.
Apa itu girik?
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Cara mengubah girik menjadi SHM
1. Persyaratan ke kelurahan
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor kelurahan tempat lokasi properti Anda berada. Dari kantor kelurahan tersebut Anda membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Lurah.Surat ini sangat penting guna memastikan bahwa girik yang Anda miliki bukanlah sengketa. Selain itu Anda juga harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses peralihan. Sementara Surat Keterangan Penguasaan Tanah menegaskan kalau Anda memang sudah menguasai bidang tanah secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah ini.
Baca juga: Simak! 4 Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
2. Persyaratan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kemudian Anda juga diwajibkan untuk datang ke kantor BPN, jangan lupa untuk membawa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.Bawa juga fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), surat kuasa jika pengurusan sertifikat dikuasakan, surat pernyataan sudah memasang tanda batas, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan UU.
Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke loket pendaftaran dari sana baru Anda bisa mendaftarkan pengajuan untuk mengubah girik menjadi SHM.
3. Pengukuran tanah oleh pertugas BPN
Setelah itu, BPN akan mengukur tanah Anda sesuai dengan data yang diterima dari sana BPN akan mencetak Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi yang disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.Setelah tanah diukur, hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN kemudian data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberian hak atas tanah dan tanah girik Anda sudah berubah menjadi sertifikat.
4. Pembayaran BPHTB
Setelah diterbitkan SK, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disesuaikan dengan luas tanah yang tercantum di Surat Ukur.5. Penerbitan sertifikat
Setelah proses selesai, kemudian selanjutnya proses penerbitan SHM. BPN akan menerbitkan SK yang berisi tentang pemberian hak atas tanah atau secara resmi Anda mendapatkan SHM, sertifikat ini dapat diambil di loket kantor BPN.6. Biaya
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik berbeda, tergantung lokasi dan luas tanah. Berdasarkan PP No.13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional, berikut perhitungannya.- Tarif ukur (Tu)
- Jika luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), maka rumus perhitungan Tu = (L/500 x HSBKu-Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000
- Tarif Panitia Penilai A (Tpa) Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350.000
- Pelayanan pendaftaran tanah
- Pendaftaran untuk pertama kalinya: Rp50.000
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur
- Biaya sertifikasi tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id