Perumahan subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
Perumahan subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PUPR

Apa Itu KPR FLPP? Program Kredit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rizkie Fauzian • 29 September 2025 13:17
Jakarta: Pemerintah terus menghadirkan program pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Skema ini dirancang agar MBR bisa memiliki rumah layak dengan cicilan terjangkau dan syarat lebih ringan dibandingkan kredit perumahan komersial.
 
KPR FLPP disalurkan oleh bank-bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini mendapat dukungan dana subsidi dari pemerintah, sehingga masyarakat bisa menikmati bunga rendah, uang muka ringan, serta keringanan biaya pembelian rumah.

Syarat pengajuan KPR FLPP

Apa Itu KPR FLPP? Program Kredit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tak semua masyarakat bisa mengajukan subsidi rumah ini. Pemerintah menerapkan beberapa syarat yang harus dipernuhi. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP wajib memenuhi ketentuan berikut.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah.
  3. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak, atau Rp10 juta per bulan untuk rumah susun.
  4. Harga rumah sesuai batasan maksimal yang ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah.
  5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan.
Baca juga: Anggaran FLPP Jadi Rp43 Triliun untuk 350 Ribu Rumah
 

Keunggulan KPR FLPP

Dibandingkan dengan KPR non-subsidi, program ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
  1. Bunga tetap 5 persen sepanjang masa kredit, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga bank.
  2. Tenor panjang hingga 20 tahun, sehingga cicilan lebih ringan.
  3. Uang muka mulai 1 persen, sesuai kebijakan bank penyalur.
  4. Mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah.
  5. Bebas PPN dan mendapatkan keringanan biaya perizinan di sejumlah daerah.

Cara mengajukan KPR FLPP

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan, prosesnya bisa dilakukan melalui:
  1. Pendaftaran online melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) milik PKP.
  2. Memilih rumah subsidi yang tersedia di sistem SiKumbang, sesuai dengan lokasi dan harga yang sesuai ketentuan.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, slip gaji, NPWP, dan SPT.
  4. Pengajuan ke bank penyalur yang bekerja sama dengan program KPR FLPP.
  5. Proses verifikasi dan survei kelayakan dilakukan oleh bank dan pengembang.
  6. Jika semua syarat terpenuhi, pencairan kredit bisa dilakukan dan rumah langsung ditempati oleh penerima.
Program ini diharapkan membantu jutaan keluarga berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dan sehat. Selain meringankan beban finansial, KPR FLPP juga menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kepastian tempat tinggal, meningkatkan kualitas hidup, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan perumahan di berbagai daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan