NEWS
Kapan Sertifikat Hak Milik Bisa Dibatalkan? Simak Penjelasannya
Rizkie Fauzian
Kamis 23 Juli 2026 / 13:58
- Masyarakat dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli
- Calon pembeli juga perlu memeriksa akta jual beli, riwayat kepemilikan, status sengketa, bukti pembayaran PBB, hingga kesesuaian luas dan batas tanah
- Sertifikat tanah di Indonesia terdiri dari beberapa jenis dengan hak dan jangka waktu yang berbeda.
Jakarta: Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa sertifikat tanah tidak selalu bersifat mutlak dan dalam kondisi tertentu dapat dibatalkan.
Pembatalan sertifikat hak milik umumnya dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan seluruh dokumen dan proses perolehan hak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat hak milik dibatalkan.
Sertifikat hak milik tidak bisa dicabut secara sepihak oleh pihak lain. Foto: Setkab
Apabila terbukti terdapat kesalahan administratif, instansi pertanahan dapat melakukan pembatalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus seperti sengketa kepemilikan, pemalsuan dokumen, maupun jual beli yang melanggar hukum dapat berujung pada pembatalan sertifikat apabila diputuskan oleh pengadilan.
Contohnya meliputi surat keterangan tanah palsu, identitas yang dipalsukan, atau akta jual beli yang dibuat berdasarkan data tidak benar.
Dalam kondisi seperti ini, akan dilakukan penelitian terhadap riwayat tanah, data fisik, dan data yuridis untuk menentukan hak yang sah sesuai ketentuan hukum.
Jika pelanggaran tersebut dapat dibuktikan, sertifikat yang telah diterbitkan dapat dicabut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli tanah sebaiknya melakukan pengecekan legalitas sejak awal, mulai dari keaslian sertifikat, riwayat kepemilikan, status tanah, hingga kesesuaian data di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Pembatalan sertifikat hak milik umumnya dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan seluruh dokumen dan proses perolehan hak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat hak milik dibatalkan.
Penyebab sertifikat hak milik dibatalkan

Sertifikat hak milik tidak bisa dicabut secara sepihak oleh pihak lain. Foto: Setkab
1. Terbukti terdapat cacat administrasi
Salah satu alasan pembatalan sertifikat adalah adanya cacat administrasi saat penerbitan. Misalnya, terjadi kesalahan pengukuran, kesalahan penetapan batas bidang tanah, kesalahan identitas pemegang hak, hingga prosedur penerbitan yang tidak sesuai dengan peraturan.Apabila terbukti terdapat kesalahan administratif, instansi pertanahan dapat melakukan pembatalan sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Sertifikat juga dapat dibatalkan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan penerbitan sertifikat tersebut tidak sah.Kasus seperti sengketa kepemilikan, pemalsuan dokumen, maupun jual beli yang melanggar hukum dapat berujung pada pembatalan sertifikat apabila diputuskan oleh pengadilan.
3. Dokumen dasar terbukti palsu
Penggunaan dokumen palsu saat mengajukan penerbitan sertifikat menjadi alasan kuat untuk membatalkan hak atas tanah.Contohnya meliputi surat keterangan tanah palsu, identitas yang dipalsukan, atau akta jual beli yang dibuat berdasarkan data tidak benar.
4. Terjadi tumpang tindih hak atas tanah
Sertifikat dapat dipersoalkan apabila ditemukan adanya dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan di atas bidang tanah yang sama.Dalam kondisi seperti ini, akan dilakukan penelitian terhadap riwayat tanah, data fisik, dan data yuridis untuk menentukan hak yang sah sesuai ketentuan hukum.
5. Proses perolehan tanah melanggar hukum
Sertifikat yang diperoleh melalui cara melawan hukum, seperti penyerobotan tanah, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, juga berpotensi dibatalkan.Jika pelanggaran tersebut dapat dibuktikan, sertifikat yang telah diterbitkan dapat dicabut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak bisa dibatalkan secara sepihak
Meski dapat dibatalkan, sertifikat hak milik tidak bisa dicabut secara sepihak oleh pihak lain. Pembatalan harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik berdasarkan keputusan pejabat pertanahan karena cacat administrasi maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Oleh karena itu, masyarakat yang membeli tanah sebaiknya melakukan pengecekan legalitas sejak awal, mulai dari keaslian sertifikat, riwayat kepemilikan, status tanah, hingga kesesuaian data di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)