NEWS
Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Panduannya!
Rizkie Fauzian
Kamis 22 Mei 2025 / 20:17
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah menjadi proses penting yang harus dilakukan oleh ahli waris setelah orang tua meninggal dunia. Sertifikat tanah atas nama orang tua yang telah wafat tidak bisa dipindahtangankan secara hukum sebelum proses balik nama selesai dilakukan.
Tanpa balik nama, tanah atau rumah peninggalan orang tua tidak bisa dijual, diagunkan, atau digunakan secara resmi. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang telah meninggal. Foto: MI
Balik nama sertifikat tanah adalah proses mengganti nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah lama dengan nama ahli waris yang sah. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai dengan domisili tanah.
Balik nama hanya bisa diajukan oleh ahli waris sah, yang dibuktikan dengan dokumen seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan KTP masing-masing ahli waris.
Balik nama sertifikat tanah ini tidak ada batas waktu tertentu, tetapi disarankan segera dilakukan setelah orang tua meninggal dunia agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris di kemudian hari dan untuk menghindari kerumitan administratif.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Tanpa balik nama, tanah atau rumah peninggalan orang tua tidak bisa dijual, diagunkan, atau digunakan secara resmi. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Apa itu balik nama sertifikat tanah?

Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang telah meninggal. Foto: MI
Balik nama sertifikat tanah adalah proses mengganti nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah lama dengan nama ahli waris yang sah. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai dengan domisili tanah.
| Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah di Notaris, Apa Untung Ruginya? |
Balik nama hanya bisa diajukan oleh ahli waris sah, yang dibuktikan dengan dokumen seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan KTP masing-masing ahli waris.
Balik nama sertifikat tanah ini tidak ada batas waktu tertentu, tetapi disarankan segera dilakukan setelah orang tua meninggal dunia agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris di kemudian hari dan untuk menghindari kerumitan administratif.
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal?
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya. Panduan resmi untuk ahli waris, berikut syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal.1. Siapkan dokumen persyaratan
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dan asli Akta Kematian orang tua
- Surat Keterangan Waris (SKW) dari notaris atau kelurahan (tergantung status hukum)
- SPPT PBB tahun terakhir
- Surat Pernyataan Pembagian Waris jika ada lebih dari satu ahli waris
2. Datang ke kantor BPN
Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Serahkan dokumen, lalu isi formulir permohonan balik nama.3. Bayar biaya administrasi
Besaran biaya bervariasi, tergantung nilai tanah. Biasanya dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (NPOP). Simpan bukti pembayaran sebagai syarat proses lanjutan.4. Proses verifikasi dan pengukuran (jika diperlukan)
Petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang jika dianggap perlu.5. Terbit sertifikat baru
Jika semua dokumen lengkap dan valid, sertifikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan dalam waktu ±5–20 hari kerja.Tips:
- Pastikan semua ahli waris setuju dan menandatangani surat pernyataan waris
- Gunakan jasa notaris atau PPAT jika kesulitan mengurus dokumen
- Hindari praktik calo, urus langsung di kantor BPN untuk keamanan hukum
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)