NEWS

Pemutihan PBB, Begini Cara Kerja dan Keuntungan bagi Pemilik Properti

Rizkie Fauzian
Rabu 22 Juli 2026 / 17:22
Ringkasnya gini..
  • Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan keringanan, terutama berupa penghapusan denda administrasi.
  • Melalui program ini, masyarakat tetap membayar pokok pajak, sedangkan sanksi keterlambatan dapat dihapus atau dikurangi sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
  • Karena berlaku dalam waktu terbatas, masyarakat disarankan memantau informasi resmi pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan program pemutihan PBB sebelum masa berlakunya berakhir.
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah kerap menggelar program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan keringanan tertentu, terutama penghapusan denda administrasi.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta penyediaan layanan publik.

Program pemutihan PBB umumnya diberikan dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, bentuk insentif, syarat, hingga masa berlakunya dapat berbeda di setiap wilayah.

Apa itu pemutihan PBB?

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kebijakan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, biasanya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB.

Melalui program ini, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak yang terutang. Namun, denda atau sanksi administrasi yang sebelumnya dikenakan dapat dihapus atau dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada beberapa daerah, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa potongan nilai pajak atau kemudahan pembayaran. Namun, kebijakan tersebut bergantung pada aturan masing-masing daerah.
   

Manfaat mengikuti program pemutihan PBB

Mengikuti program pemutihan memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:
  1. Mengurangi beban pembayaran karena denda administrasi dihapus atau dikurangi.
  2. Membantu menyelesaikan tunggakan pajak yang telah menumpuk selama beberapa tahun.
  3. Status administrasi objek pajak menjadi lebih tertib sehingga memudahkan berbagai urusan pertanahan maupun transaksi properti.
  4. Menghindari akumulasi denda yang terus bertambah apabila pembayaran kembali ditunda.

Cara memanfaatkan program pemutihan

Apabila pemerintah daerah membuka program pemutihan PBB, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:
  1. Memeriksa informasi resmi dari pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai jadwal dan syarat program.
  2. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Nomor Objek Pajak (NOP).
  3. Menghitung jumlah pokok pajak yang masih harus dibayarkan sesuai ketentuan pemutihan.
  4. Melakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan, seperti bank, loket pembayaran, atau layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip apabila diperlukan di kemudian hari.

Perlu memperhatikan masa berlaku program

Karena pemutihan PBB biasanya berlangsung dalam waktu terbatas, masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan program tersebut sebelum periode berakhir. Setelah masa pemutihan selesai, sanksi administrasi atas tunggakan umumnya akan kembali diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Selain mengurangi beban pembayaran, kepatuhan membayar PBB juga membantu pemerintah daerah memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta berbagai layanan bagi masyarakat.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH