Banten: Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui program diskon pajak kendaraan. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sementara khusus mutasi masuk kendaraan diberikan waktu hingga 23 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Program ini mencakup potongan pajak kendaraan bermotor (PKB), keringanan mutasi masuk kendaraan, serta penghapusan sejumlah denda.
Berdasarkan informasi Bapenda Banten, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berikut rinciannya:
Diskon 40% untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan ke wilayah Banten.
Diskon 20% untuk mutasi masuk kendaraan pribadi ke wilayah Banten.
Diskon 5% untuk pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Bebas 100% denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
Bebas 100% denda PKB.
Program diskon pajak kendaraan tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan di Banten untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dengan sejumlah keringanan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?
Batas Waktu Program Pajak Kendaraan Banten
Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Namun terdapat ketentuan waktu berbeda untuk layanan mutasi masuk. Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten, program keringanan berlaku hingga 23 Desember 2026.
Bapenda Banten mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai periode yang telah ditentukan. Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai kategori sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak dan administrasi kendaraannya.
Banten: Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui program diskon pajak kendaraan. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sementara khusus mutasi masuk kendaraan diberikan waktu hingga 23 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Program ini mencakup potongan pajak kendaraan bermotor (PKB), keringanan mutasi masuk kendaraan, serta penghapusan sejumlah denda.
Berdasarkan informasi Bapenda Banten, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berikut rinciannya:
- Diskon 40% untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan ke wilayah Banten.
- Diskon 20% untuk mutasi masuk kendaraan pribadi ke wilayah Banten.
- Diskon 5% untuk pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Bebas 100% denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
- Bebas 100% denda PKB.
Program diskon pajak kendaraan tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan di Banten untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dengan sejumlah keringanan.
Batas Waktu Program Pajak Kendaraan Banten
Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Namun terdapat ketentuan waktu berbeda untuk layanan mutasi masuk. Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten, program keringanan berlaku hingga 23 Desember 2026.
Bapenda Banten mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai periode yang telah ditentukan. Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai kategori sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak dan administrasi kendaraannya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)