Jaecoo J5 EV. Jaecoo
Jaecoo J5 EV. Jaecoo

Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?

Ekawan Raharja • 18 Agustus 2026 13:29
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan baru kendaraan listrik untuk menyeimbangkan transisi energi dan penerimaan daerah.
  • Pertumbuhan mobil listrik di Jakarta mencapai 33% pada triwulan II 2026, dengan 63% mobil listrik nasional berada di Jakarta.
  • Pemprov DKI masih menunggu regulasi pusat sebelum menetapkan kebijakan baru kendaraan listrik di Jakarta.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara percepatan transisi energi dan penerimaan daerah.
 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan baru diperlukan untuk menciptakan aturan yang adil bagi seluruh pengguna kendaraan di Jakarta.
 
"Harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata Pramono di Jakarta, (Kamis 30 Juli 2026) dikutip dari Metrotvnews.com.

Menurut Pramono, wacana kebijakan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta. Sebanyak 63% dari seluruh mobil listrik nasional berada di Jakarta, dengan pertumbuhan mencapai 33% pada triwulan II 2026.
 
"Di Jakarta, dibandingkan dengan di seluruh Indonesia, mobil listriknya paling banyak persentasenya. Bukan hanya mobil listrik, tetapi yang gabungan listrik dan hybrid juga paling banyak," ungkap Pramono.
 
Ia menilai perkembangan kendaraan rendah emisi di Jakarta akan terus berlanjut. Selain kendaraan listrik dan hybrid, kendaraan berbahan bakar hidrogen juga diperkirakan semakin berkembang dan berpotensi banyak digunakan di Jakarta.

Baca Juga:
Chery Q Panen Pesanan di GIIAS 2026


Pramono menyebut sejumlah insentif yang diterapkan selama ini turut mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota. Insentif tersebut antara lain pembebasan pajak, kebijakan three in one, serta pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap.
 
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menilai perlu ada keseimbangan dalam pemberian insentif. Kebijakan tersebut diharapkan tetap mendukung transisi energi dan target net zero emission, tanpa mengabaikan potensi penerimaan daerah.

Mayoritas Mobil Listrik Jadi Kendaraan Kedua

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan 78% pemilik mobil listrik menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau kendaraan berikutnya.
 
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun kebijakan baru kendaraan listrik. Pemerintah daerah ingin kebijakan yang diterapkan tetap mendukung upaya pengurangan emisi karbon sekaligus mempertimbangkan aspek penerimaan daerah.

Baca Juga:
Suzuki Bakal Serah Terima 1.300 Unit XL7 Terbaru kepada Pelanggan Secara Bertahap


Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut akan menjadi acuan sebelum pemerintah daerah menetapkan aturan baru terkait kendaraan listrik di Jakarta.
 
"Kami menunggu finalisasi itu dan Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur mengenai hal tersebut," pungkas Pramono.
 
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung posisi Jakarta sebagai kota global yang ramah lingkungan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan