DKI Jakarta: Sejumlah provinsi masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2026. Program tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pembebasan tunggakan pajak sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Terdapat lima provinsi yang memiliki program pemutihan pajak kendaraan dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kelima wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Maluku, dan Riau.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut dapat memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir. Namun, jenis keringanan, persyaratan, dan besaran pembayaran yang harus dipenuhi berbeda di setiap provinsi.
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini dapat dimanfaatkan wajib pajak kendaraan yang memiliki sanksi administrasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Masa program berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga:
Inovasi Panel Surya untuk Mobil Listrik, Bisa Tambah Jarak Tempuh
2. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Program tersebut mencakup bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, serta ketentuan pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan.
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memperoleh keringanan sesuai persyaratan program yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan sesuai ketentuan program.
Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Program pemutihan di Lampung juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif.
4. Maluku
Pemutihan pajak kendaraan di Maluku memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Baca Juga:
Lini Pelumas Skutik hingga Motor 2-Tak di Indonesian Custom Show 2026
5. Riau
Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda PKB dan pembebasan pokok pajak tunggakan PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cek Ketentuan Sebelum Membayar Pajak
Masyarakat di lima provinsi tersebut dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Karena setiap daerah menerapkan skema keringanan yang berbeda, wajib pajak perlu memastikan persyaratan dan mekanisme pembayaran sebelum melakukan proses pembayaran pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan juga disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean dan kendala administrasi saat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
DKI Jakarta: Sejumlah
provinsi masih memberikan program pemutihan
pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2026. Program tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pembebasan tunggakan pajak sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Terdapat lima provinsi yang memiliki program pemutihan pajak kendaraan dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kelima wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Maluku, dan Riau.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut dapat memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir. Namun, jenis keringanan, persyaratan, dan besaran pembayaran yang harus dipenuhi berbeda di setiap provinsi.
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini dapat dimanfaatkan wajib pajak kendaraan yang memiliki sanksi administrasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Masa program berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
2. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Program tersebut mencakup bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, serta ketentuan pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan.
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memperoleh keringanan sesuai persyaratan program yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan sesuai ketentuan program.
Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Program pemutihan di Lampung juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif.
4. Maluku
Pemutihan pajak kendaraan di Maluku memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
5. Riau
Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda PKB dan pembebasan pokok pajak tunggakan PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cek Ketentuan Sebelum Membayar Pajak
Masyarakat di lima provinsi tersebut dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Karena setiap daerah menerapkan skema keringanan yang berbeda, wajib pajak perlu memastikan persyaratan dan mekanisme pembayaran sebelum melakukan proses pembayaran pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan juga disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean dan kendala administrasi saat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)