Segera bayar pajak kendaraan Sobat, mumpung pemutihan pajak di Jawa Timur masih ada. PJT
Segera bayar pajak kendaraan Sobat, mumpung pemutihan pajak di Jawa Timur masih ada. PJT

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Garuda • 27 Agustus 2026 18:07
Ringkasnya gini..
  • Kabar gembira bagi Sobat Medcom pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Program ini diadakan bersamaan HUT ke-81 Republik Indonesia untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Jakarta - Kabar gembira bagi Sobat Medcom pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
 
Bagi Anda yang memiliki tunggakan atau ingin mengurus administrasi kendaraan, simak jadwal lengkap beserta insentif yang ditawarkan melalui program ini.
 
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Pajak Jatim
Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan di Jawa Timur ini telah resmi diberlakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Mengingat masa berlaku program yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

Insentif dan Keuntungan Program Pemutihan Pajak
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur, ada beberapa pembebasan serta keringanan utama yang bisa dinikmati oleh wajib pajak:
 
-Bebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Inovasi Panel Surya untuk Mobil Listrik, Bisa Tambah Jarak Tempuh


-Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya (denda tahun berjalan tetap berlaku).
 
-Keringanan untuk Kelompok Tertentu:
  -Bebas denda dan pokok tunggakan PKB khusus bagi pengemudi ojek online (ojol).
  -Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk sepeda motor roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
 
  -Diskon khusus tunggakan pajak bagi buruh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengurus pemutihan atau pembayaran pajak kendaraan selama periode program ini, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen persyaratan standar berikut:
 
-STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
-BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi (untuk pengesahan atau balik nama).
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai dengan data di STNK beserta fotokopinya.
-Dokumen pendukung tambahan khusus (seperti slip gaji dan surat keterangan kerja bagi buruh, atau atribut identitas resmi bagi pengemudi ojek online).

Baca Juga:
China Recall Jutaan Mobil Karena Posisi Handle Pintu Darurat


Cara Memanfaatkan Program
Anda dapat mendatangi langsung kantor layanan Samsat induk, Samsat keliling, atau gerai Samsat pembantu terdekat di kota/kabupaten Anda di Jawa Timur. Selain itu, beberapa proses pembayaran juga dapat dikoordinasikan melalui kanal digital resmi yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.
 
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan seputar teknis pelayanan, Anda bisa menghubungi layanan resmi Bapenda Jatim melalui Call Center di 031-2957070, WhatsApp Center di 081130557070, atau melalui email resmi layanan pelanggan.
 
Segera manfaatkan sisa waktu di bulan Agustus ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda dengan lebih hemat!
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan