Penjelasan akta tanah
AJB yang juga dikenal sebagai akta tanah, merupakan bukti resmi bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli properti. Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki sebagai tanda bahwa kepemilikan properti telah secara sah berpindah tangan.Baca juga: Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah |
Pada Pasal 1 ayat (19) tercantum bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada hak nya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaannya bahwa akta tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.
Gambaran umum mengenai apa saja yang biasanya tercantum dalam akta tanah:
1. Identitas pihak yang terlibat
Nama lengkap, alamat, dan identitas penjual dan pembeli.2. Deskripsi properti
Informasi rinci tentang tanah atau properti yang dijual, termasuk lokasi, luas, dan batas-batas tanah.3. Harga transaksi
Nilai jual tanah atau properti yang disepakati antara penjual dan pembeli.4. Syarat dan ketentuan
Ketentuan khusus yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti cara pembayaran, tanggal penyerahan, dan sebagainya.5. Tanda tangan pihak yang terlibat
Tanda tangan penjual, pembeli, dan saksi-saksi yang hadir.6. Pengesahan notaris
Akta tersebut harus disahkan oleh notaris yang berwenang untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.Contoh akta tanah asli
Adapun contoh Akta Jual Beli Tanah yang benar adalah sebagai berikut.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
Kenzie Fathi, SH., M.Kn.
DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 69/KEP-20.8/VIII/2010
Tanggal 19 Agustus 2010
Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. (021) 31901515 Fax. (021) 31904255
AKTA JUAL BELI
Nomor: 69/2019
Lembar Pertama
Pada hari ini, Rabu tanggal 22 (duapuluh dua) bulan Mei tahun
2019 (dua ribu Sembilan belas). ------------------------------
Hadir dihadapan Saya Kenzie Fathi, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Agustus
2010 Nomor 69/KEP-20.8/V/2010 diangkat sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Jakarta
Selatan dan berkantor di Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10,
Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini: --------------------------------------------------------------------------
I.-Tuan BUDI RUSMAN, lahir di Jakarta pada tanggal
7 Maret 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Batu Raja Nomor 7, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Kebon Melati,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3176046707600002.--------------------------------------------------------
menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum
dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu
Nyonya FITRIA INDA, lahir di Jakarta pada tanggal
14 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga,
bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3177081414780001.--------------------------------------------------------
-“Selaku Penjual “, untuk selanjutnya disebut:-------------------------
------------------------------PIHAK PERTAMA - ------------------------------
II.-Tuan LUKMAN HAKIM, lahir di Jakarta pada tanggal 19
Agustus 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Bogor, Jalan Keselamatan Nomor 8, Rukun
Tetangga 0014, Rukun Warga 007, Kelurahan Tanah Sereal,
Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271063004760001,
untuk sementera berada di Jakarta. ------------------------------------
----------------------
-“Selaku Pembeli”, untuk selanjutnya disebut:---------------------------
-------------------------------PIHAK KEDUA ----------------------------------
Para penghadap dikenal oleh Saya. ----------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak
Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama : -----------------------------------------------------------------
• Hak Guna Bangunan: Nomor 1767/Tanah Abang atas
sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal 01 April 2015 Nomor 00041/Tanah Abang/2015
seluas 150 m2 (serratus liima puluh meter persegi) dengan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.02.04.03.07877
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
31.71.030.007.016-4281.0.------------
- terletak di: ---------------------------------------------------------------
- Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.--
- Kota : Kota Administrasi Jakarta ---------
Pusat. ---------------------------------
- Kecamatan : Tanah Abang.--------------------------
- Kelurahan : Kebon Melati.---------------------------
-
- Jalan : Batu Raja Nomor 7, --------
Rukun Tetangga 003, Rukun-------
Warga 007.-----------------------------
Jual beli ini meliputi pula: ---------------------------------------------------
-Sebuah bangunan rumah tinggal berikut segala turutanturutannya setempat dikenal sebagai Jalan Batu Raja Nomor 7,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, yang didirikan
berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 3
Agustus 2015, Nomor 8678/IMB/2015 yang dikeluarkan oleh
Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi
Jakarta Pusat atas nama Kepala Dinas Pengawasan Dan
Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.-
------------------------------------------------------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut
"Obyek Jual Beli". --------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: ---------------
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 3.560.000.000,- (tiga
milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah). ------------------------
-----
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang
tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang -
sah (kwitansi). --------------------------------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:----
-------------------------------------Pasal 1 -------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah
menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli
tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ----------------------
-------------------------------------Pasal 2 -------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas
tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidakterikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat
dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa
apapun. --------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal 3 -------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini
kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari
ini. ---------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal 4 -------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual
beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan
Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil
pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan
tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan. -----------------------------------------
-------------------------------------Pasal 5 -------------------------------------
1.Masing-masing pihak menjamin mengenai kebenaran identitas
masing-masing pihak yang diberikan dalam akta ini sesuai tanda
pengenal yang disampaikan pada saya, Pejabat dan masingmasing pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.-
----------------------------------------------------------------------
2.Para pihak telah mengetahui letak dan kondisi Objek Jual Beli.--
3.Pihak Pertama juga menjamin bahwa surat tanda bukti
hak/sertipikat adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah
dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya
oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.---
-------------------------------------Pasal 6 -------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.------
-------------------------------------Pasal 7 -------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan
hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. ------------------------------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini: -----------------
- Nyonya FITRIA INDA, tersebut telah dikenal oleh saya, Pejabat,
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan
menyetujui jual beli dalam akta ini. ---------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: -------------
1.-Tuan BENNY SUPENO, lahir di Jakarta pada tanggal 5 Juli
1975, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Pualam Raya, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga
010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan 3271062106750001 ; dan---------------------
2.-Nyonya SUHARTINI, lahir di Jakarta pada tanggal 18
Maret 1974, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Gunung Raya Nomor 50, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 003, Kelurahan Kuningan Barat,
Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271061803790001
kedua-duanya pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah. --------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka
sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para
saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu)
rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu)
rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor
Pertanahan Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaranperalihan hak akibat jual beli dalam akta ini.--------------------------
Pihak Pertama Pihak Kedua
BUDI RUSMAN LUKMAN HAKIM.
Persetujuan isterinya
FIRIA INDA
Saksi Saksi
BENNY SUPENO SUHARTINI
Pejabat Pembuat Akta Tanah
KENZIE FATHI, SH., M.Kn.
(Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id