AJB merupakan dokumen legalitas bagi konsumen saat membeli rumah. Ilustrasi: Shutterstock
AJB merupakan dokumen legalitas bagi konsumen saat membeli rumah. Ilustrasi: Shutterstock

Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian • 28 Desember 2023 07:59
Jakarta: Ketika membeli rumah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Salah satunya soal legalitas. Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legalitas bagi konsumen saat membeli rumah.
 
AJB atau biasa disebut dengan akta tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki ketika membeli rumah. AJB adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti.
 
AJB memiliki kekuatan hukum yang kuat, tapi bagaimana dengan sertifikat tanah? Apa perbedaan AJB dengan sertifikat tanah? berapa biaya pembuatan AJB? Di bawah ini akan dirangkum tentang pertanyaan tersebut.

Apa bedanya akta tanah dan sertifikat tanah?

Salah satu dokumen penting yang dipertanyakan saat melakukan transaksi atau pembelian properti adalah tentang legalitas. Akta tanah dan sertifikat tanah merupakan dua dokumen yang sering disebut.

Meski terlihat sama, keduanya memiliki perbedaan signifikan. Penjelasan mengenai buku tanah dan sertifikat tanah telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
 
Baca juga: Catat! Ini Syarat Mengubah AJB Jadi SHM

Pada Pasal 1 ayat (19) tercantum bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada hak nya.
 
Sedangkan dalam ayat (20) dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing – masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
 
Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaannya bahwa akta tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat dalam daftar buku tanah tersebut.
 
Tak hanya itu, buku tanah dan sertifikat tanah memiliki perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan penerbitannya. Akta tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah, karena di dalamnya hanya berisi data-data saja. Sedangkan sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual-beli.

Apakah akta jual beli tanah sama dengan sertifikat tanah?

AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, pembuatan akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.
 
Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen bukti kepemilikan paling tinggi dan kuat dari tanah, rumah, dan properti lainnya. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan jika AJB adalah syarat saat melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan agar dianggap sah di mata hukum.
 
Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat dalam daftar buku tanah tersebut.

Biaya membuat AJB di notaris

AJB merupakan Akta Jual Beli. Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, AJB dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
 
Baca juga: Simak! Ini Cara Membuat AJB dengan Mudah 

Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 persen dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5 persen x (nilai transaksi-NPOPTKP).
 
Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1 persen dari total transaksi. Biaya jasa notaris yang perlu kita keluarkan adalah Rp2,4 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan