Syarat membuat AJB yang perlu disiapkan. Foto: Shutterstock
Syarat membuat AJB yang perlu disiapkan. Foto: Shutterstock

Simak! Ini Cara Membuat AJB dengan Mudah

Rizkie Fauzian • 06 Juni 2023 18:26
Jakarta: Ketika membeli rumah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Salah satunya soal legalitas yakni Akta Jual Beli (AJB).
 
AJB merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki ketika membeli rumah. AJB adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti.
 
Baca juga: 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu 

Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.
 
Secara hukum, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan di bawah tangan.

Syarat membuat AJB

Sebelum membuat AJB, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat, antara lain: 

Dokumen yang harus disiapkan penjual

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Sertifikat tanah
5. PBB tahun terakhir
6. Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli  

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3.  Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
4. Fotokopi NPWP

Proses Membuat AJB

1. Datang ke kantor notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah di mana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah disiapkan.    

2. Memeriksa keaslian sertifikat

Setelah datang, pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.

3. Penandatanganan AJB

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan. Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan