Rincian biaya notaris jual beli rumah dan tanah. Foto: Freepik
Rincian biaya notaris jual beli rumah dan tanah. Foto: Freepik

Rincian Biaya Notaris Saat Jual Beli Rumah, Pembeli Wajib Tahu

Rizkie Fauzian • 04 Desember 2025 20:24
Jakarta: Saat membeli rumah, banyak calon pemilik hanya fokus pada harga properti dan uang muka. Padahal, ada sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa diabaikan, salah satunya biaya notaris.
 
Besaran biaya ini dapat memengaruhi total pengeluaran, terutama pada transaksi rumah tapak maupun apartemen. Notaris berperan penting sebagai pejabat yang sah untuk melakukan pengecekan legalitas dokumen, pembuatan akta jual beli (AJB), hingga pengesahan balik nama sertifikat.
 
Proses tersebut memastikan pembeli mendapatkan rumah yang bebas sengketa dan sah secara hukum. Jika kamu berencana untuk menggunakan jasa notaris untuk proses jual beli rumah, berikut ini panduannya.

Apa saja biaya notaris dalam pembelian rumah?

Rincian Biaya Notaris Saat Jual Beli Rumah, Pembeli Wajib Tahu
Rincian biaya notaris jual beli rumah dan tanah. Foto: Freepik

Berikut komponen biaya yang biasanya muncul saat transaksi jual beli:

1. Biaya pengecekan sertifikat

Dilakukan untuk memastikan tanah atau bangunan bebas sengketa dan tidak dalam status jaminan. Kisaran biaya sekitar Rp100.000 – Rp500.000.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen utama dalam transaksi yang menunjukkan transfer hak antara penjual dan pembeli. Besarnya tergantung nilai transaksi. Kisaran biaya AJB 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi
 
Contohnya jika harga rumah Rp500 juta, maka biaya AJB dapat mencapai Rp2,5 juta – Rp5 juta.

3. Balik nama sertifikat

Proses pengalihan kepemilikan dari penjual ke pembeli, dilakukan melalui BPN. Biaya balik nama Rp2 juta hingga Rp5 juta (tergantung daerah dan luas tanah).
 

4. Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Diperlukan jika pembelian menggunakan KPR melalui bank. Kisaran biaya Rp250.000 hingga Rp500.000

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bukan biaya notaris secara langsung, namun biasanya ikut ditangani oleh notaris. Besaran biaya 5 persen × (Nilai Transaksi – NJOPTKP daerah).

Siapa yang menanggung biaya notaris?

Dalam praktiknya, pembeli umumnya menanggung sebagian besar biaya, terutama AJB, balik nama, pengecekan sertifikat, dan BPHTB. Namun, beberapa kesepakatan dapat berbeda jika ada perjanjian khusus antara penjual dan pembeli.
 
Pada pembelian rumah KPR, pembeli juga membayar biaya tambahan untuk SKMHT maupun APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

Tips menghemat biaya notaris saat membeli rumah

  1. Bandingkan biaya beberapa notaris, terutama di kota besar.
  2. Pastikan rincian tertulis dalam perjanjian, termasuk siapa yang membayar biaya tertentu.
  3. Gunakan jasa PPAT yang bekerja sama dengan pengembang jika membeli rumah baru dari developer.
  4. Cek legalitas notaris/PPAT terdaftar di BPN agar terhindar dari praktik ilegal.
Biaya notaris merupakan bagian penting dari proses jual beli rumah dan tidak bisa dihindari. Dengan memahami rincian biaya sejak awal, calon pembeli dapat mengatur anggaran lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan