Banyak orang mengira urusan jual beli rumah cukup dengan tanda tangan di atas materai dan penyerahan uang muka. Nyatanya, tanpa akta yang dibuat oleh PPAT, proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan di kantor pertanahan (BPN).
Mengapa peran PPAT penting?
PPAT merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT.Melalui PPAT, setiap peralihan hak seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, hingga pemberian hak tanggungan memiliki kekuatan hukum. Dengan kata lain, PPAT menjamin transaksi properti berjalan transparan, sah, dan dapat didaftarkan di BPN.
Tugas dan wewenang PPAT

PPAT ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah. Foto: Setkab
Tak hanya membuat akta, PPAT juga bertanggung jawab menyerahkan seluruh dokumen transaksi ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama.
Selain itu, PPAT berperan memberikan penjelasan hukum kepada para pihak agar memahami hak dan kewajibannya. Dalam kasus tertentu, PPAT juga bisa menjadi saksi jika terjadi sengketa terkait akta yang dibuatnya.
Beberapa jenis akta yang dibuat PPAT antara lain:
- Akta jual beli tanah atau rumah
- Akta hibah
- Akta tukar-menukar
- Akta pembagian hak bersama
- Akta pemberian hak tanggungan
Berapa biaya jasa PPAT?
Biaya jasa PPAT umumnya bergantung pada nilai transaksi dan kompleksitas prosesnya. Tidak ada tarif nasional yang kaku, namun rata-rata berada di kisaran 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi.Sebagai contoh, untuk rumah senilai Rp500 juta, biaya PPAT biasanya antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Selain itu, pembeli juga perlu menyiapkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya administrasi BPN untuk balik nama.
Meski terlihat administratif, kehadiran PPAT memberi perlindungan hukum yang tidak bisa disepelekan. Tanpa akta PPAT, transaksi properti dianggap tidak sah dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Maka, sebelum membeli atau menjual properti, pastikan semua proses dilakukan melalui PPAT resmi yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Dengan begitu, transaksi berjalan aman, tertib, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id