Rincian biaya balik nama sertifikat hibah dari orang tua. Foto: Freepik
Rincian biaya balik nama sertifikat hibah dari orang tua. Foto: Freepik

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua?

Rizkie Fauzian • 30 September 2025 14:29
Jakarta: Menghibahkan tanah atau rumah dari orang tua ke anak adalah cara yang sah untuk memastikan aset tetap berada dalam lingkar keluarga. Namun, agar kepemilikan diakui secara hukum, sertifikat tanah/bangunan harus dibalik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Banyak orang bertanya-tanya, berapa biaya balik nama hibah orang tua ke anak? Berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan.

Rincian biaya balik nama sertifikat hibah orang tua

1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP dikenakan setiap kali ada peralihan hak atas tanah. Besarnya dihitung dengan rumus:
 
(Nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000

Contoh: Jika NJOP Rp1.500.000/ meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi, maka:
(1.500.000 × 120) ÷ 1.000 = Rp180.000
 
Jadi, biaya PNBP sekitar Rp180 ribu.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Hibah

Hibah kepada anak kandung mendapat keringanan, yaitu tidak dikenakan BPHTB apabila memenuhi syarat (sesuai Pasal 85 huruf (b) UU No. 28 Tahun 2009).
 
Namun, ada pengecualian di beberapa daerah yang tetap mewajibkan pembayaran BPHTB dengan nilai 0 persen–5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NTKP).
 
Contoh perhitungan jika tetap dikenakan:
Nilai tanah Rp500 juta, NTKP Rp300 juta.
5 persen × (500.000.000 – 300.000.000) = Rp10 juta.
 
Karena itu, penting mengecek aturan terbaru di daerah masing-masing.
 
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan, Lengkap!
 

3. Biaya notaris/PPAT

Pembuatan Akta Hibah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa PPAT biasanya berkisar 0,5 persen–1 persen dari nilai objek tanah/bangunan.
 
Jika nilai tanah Rp500 juta, biaya PPAT sekitar Rp2,5 juta–Rp5 juta.

4. Biaya administrasi tambahan

Selain biaya utama, ada biaya kecil seperti:
  1. Legalisasi dokumen: Rp50 ribu–Rp200 ribu.
  2. Materai dan fotokopi: Rp100 ribu–Rp300 ribu.
  3. Estimasi Total Biaya
  4. PNBP: ratusan ribu rupiah.
  5. BPHTB: bisa nol (jika dikecualikan) atau jutaan rupiah.
  6. Biaya PPAT/Notaris: mulai dari beberapa juta rupiah.
  7. Administrasi tambahan: ratusan ribu rupiah.
Artinya, balik nama hibah dari orang tua ke anak bisa menelan biaya mulai Rp3 jutaan hingga belasan juta, tergantung nilai tanah, kebijakan daerah, dan jasa PPAT yang dipilih.

Tips mengurus balik nama hibah

Pastikan hubungan keluarga jelas (ayah/ibu ke anak kandung) agar bisa mendapatkan keringanan BPHTB.
  1. Gunakan PPAT resmi, supaya akta hibah sah di mata hukum.
  2. Cek aturan daerah, karena NTKP dan ketentuan BPHTB bisa berbeda-beda.
  3. Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan bukti lunas PBB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan