Dilansir dari CIMB Niaga, balik nama sertifikat tanah adalah prosedur hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi perpindahan hak, baik melalui transaksi jual beli, hibah, maupun pembagian warisan.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum agar status kepemilikan resmi berpindah ke nama pemilik baru. Dengan dokumen atas nama sendiri, berbagai urusan legalitas menjadi lebih mudah.
Misalnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga keperluan perbankan seperti pengajuan gadai sertifikat.
Persyaratan dokumen balik nama sertifikat tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
Agar proses tidak terhambat, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap oleh penjual dan pembeli.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli.
- Sertifikat tanah asli yang diterbitkan oleh PPAT dalam bentuk fisik asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah (untuk urusan warisan).
- Akta wasiat dari notaris (jika ada).
- Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan yang telah divalidasi.
Komponen biaya balik nama sertifikat tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: MI
Berikut beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan:
1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Merupakan biaya penerbitan akta resmi oleh notaris atau PPAT. Besarnya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan lokasi.2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dibayarkan pembeli sebesar sekitar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.3. Biaya pengecekan sertifikat
Dilakukan oleh kantor pertanahan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak dalam sengketa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif maksimal pengecekan sebesar Rp50 ribu.4. Biaya administrasi balik nama
Biaya perubahan data pada buku tanah dan sertifikat. Besarnya dapat mencapai 5 persen dari NJOP dan menjadi tanggung jawab pembeli.Simulasi cara menghitung biaya balik nama
Misalnya membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10 juta per meter persegi. (Catatan: dalam simulasi ini digunakan nilai transaksi Rp10.000.000.)Biaya AJB (0,5 persen): 0,5 persen × Rp10.000.000 = Rp50.000
BPHTB (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
Pengecekan Sertifikat: Rp50.000
Administrasi Balik Nama (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
Total estimasi biaya: Rp1.100.000
Besaran biaya dapat berbeda tergantung NJOP, luas tanah, serta kebijakan daerah setempat. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News