Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Gemini AI
Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Gemini AI

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026

Rizkie Fauzian • 04 Maret 2026 14:12
Ringkasnya gini..
  • Balik nama sertifikat penting untuk kepastian hukum kepemilikan tanah.
  • Siapkan dokumen mulai dari KTP, KK, sertifikat asli, hingga bukti bayar pajak harus dipenuhi agar proses lancar.
  • Biaya meliputi AJB, BPHTB, pengecekan sertifikat, dan administrasi balik nama.
Jakarta: Memiliki aset berupa tanah merupakan salah satu bentuk investasi. Namun, proses kepemilikan tanah harus melalui langkah hukum, yakni proses balik nama sertifikat tanah.
 
Dilansir dari CIMB Niaga, balik nama sertifikat tanah adalah prosedur hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi perpindahan hak, baik melalui transaksi jual beli, hibah, maupun pembagian warisan.
 
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum agar status kepemilikan resmi berpindah ke nama pemilik baru. Dengan dokumen atas nama sendiri, berbagai urusan legalitas menjadi lebih mudah.

Misalnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga keperluan perbankan seperti pengajuan gadai sertifikat. 

Persyaratan dokumen balik nama sertifikat tanah

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026
Syarat balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
 
Agar proses tidak terhambat, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap oleh penjual dan pembeli.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli.
  4. Sertifikat tanah asli yang diterbitkan oleh PPAT dalam bentuk fisik asli.
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah (untuk urusan warisan).
  6. Akta wasiat dari notaris (jika ada).
  7. Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan yang telah divalidasi.
Bukti pembayaran BPHTB, Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) jika nilai transaksi di atas Rp60 juta, serta bukti setor uang pemasukan saat pendaftaran hak.
   

Komponen biaya balik nama sertifikat tanah

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026
Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: MI
 
Berikut beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan:

1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Merupakan biaya penerbitan akta resmi oleh notaris atau PPAT. Besarnya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan dan lokasi.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak yang dibayarkan pembeli sebesar sekitar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.

3. Biaya pengecekan sertifikat

Dilakukan oleh kantor pertanahan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak dalam sengketa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif maksimal pengecekan sebesar Rp50 ribu.

4. Biaya administrasi balik nama

Biaya perubahan data pada buku tanah dan sertifikat. Besarnya dapat mencapai 5 persen dari NJOP dan menjadi tanggung jawab pembeli.

Simulasi cara menghitung biaya balik nama

Misalnya membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10 juta per meter persegi. (Catatan: dalam simulasi ini digunakan nilai transaksi Rp10.000.000.)
 
Biaya AJB (0,5 persen): 0,5 persen × Rp10.000.000 = Rp50.000
 
BPHTB (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
 
Pengecekan Sertifikat: Rp50.000
 
Administrasi Balik Nama (5 persen): 5 persen × Rp10.000.000 = Rp500.000
 
Total estimasi biaya: Rp1.100.000
 
Besaran biaya dapat berbeda tergantung NJOP, luas tanah, serta kebijakan daerah setempat. (Syarifah Komalasari)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA