Balik nama sertifikat rumah merupakan prosedur untuk mengubah data yuridis atau status kepemilikan yang tercantum dalam dokumen sertifikat. Melalui proses ini, nama pemilik lama akan diganti dengan nama pemilik baru sebagai pemegang hak yang sah.
Proses ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi pemilik rumah yang baru. Dengan tercatatnya peralihan hak secara resmi, pemilik dapat terhindar dari berbagai potensi masalah seperti sengketa tanah maupun klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris pemilik sebelumnya.
Biaya balik nama sertifikat rumah Maret 2026

Biaya balik nama sertifikat rumah Maret 2026. Foto: MI
Berdasarkan informasi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah dapat berbeda-beda, tergantung pada nilai transaksi properti maupun luas tanah yang dimiliki.
Secara umum, biaya balik nama sertifikat rumah diperkirakan sekitar 2 persen dari total nilai transaksi properti. Angka ini dapat dijadikan gambaran awal bagi pembeli atau pemilik rumah dalam menyiapkan dana yang diperlukan.
| Baca juga: Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara Resmi Tanpa Notaris |
Selain itu, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya administrasi secara mandiri menggunakan rumus berikut:
Nilai tanah per meter persegi × luas tanah / 1.000
Sebagai contoh, jika sebuah rumah memiliki luas tanah 100 meter persegi dengan harga tanah Rp1 juta per meter persegi, maka perhitungannya adalah:
Rp1.000.000 × 100 / 1.000 = Rp100.000
Dari perhitungan tersebut, estimasi biaya administrasi balik nama sertifikat adalah sekitar Rp100 ribu.
Namun perlu diperhatikan, angka tersebut hanya mencakup biaya administrasi untuk sertifikat saja. Dalam praktiknya, terdapat beberapa komponen biaya lain yang juga perlu disiapkan agar proses balik nama dapat dilakukan secara lengkap.
Komponen biaya balik nama sertifikat rumah
Selain biaya administrasi utama, terdapat beberapa komponen biaya lain yang umumnya harus dibayarkan dalam proses balik nama sertifikat rumah, di antaranya:1. Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen ini diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah transaksi jual beli properti.Biaya pembuatan AJB biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi yang disepakati. Proses pembuatan dokumen ini umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.
2. Biaya pengecekan sertifikat
Pemilik baru perlu melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah. Biaya pengecekan ini biasanya sebesar Rp50 ribu per sertifikat.3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Besaran pajak ini umumnya 5 persen dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Dengan memahami rincian biaya balik nama sertifikat tersebut, diharapkan pembeli maupun pemilik properti dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang sehingga proses transaksi dan pengalihan hak kepemilikan dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News