Akta tanah yang diakui di 2026. Foto: Setkab
Akta tanah yang diakui di 2026. Foto: Setkab

Surat Tanah yang Diakui Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Rizkie Fauzian • 26 Desember 2025 22:09
Jakarta: Pemerintah akan menerapkan ketentuan baru terkait kepemilikan tanah mulai Februari 2026. Dalam aturan tersebut, hanya dokumen pertanahan tertentu yang diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah di Indonesia.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan menata administrasi pertanahan secara nasional. Dengan berlakunya ketentuan ini, masyarakat diimbau memastikan dokumen kepemilikan tanahnya sudah sesuai dengan alas hak yang diakui negara agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Surat tanah yang diakui negara mulai 2026

Surat Tanah yang Diakui Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Akta tanah yang diakui di 2026. Foto: MI
 
Mulai 2026, negara hanya mengakui alas hak tertentu sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan antara penjual dan pembeli, sekaligus dasar peralihan hak atas tanah.
   

2. Akta Waris

Akta waris digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Dokumen ini menjelaskan pembagian harta peninggalan, termasuk tanah atau bangunan, dari pewaris kepada para ahli warisnya secara sah.

3. Akta Lelang

Akta lelang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat lelang negara sebagai bukti sah penjualan tanah atau bangunan melalui mekanisme lelang. Akta ini menjadi dasar hukum pengalihan hak kepada pemenang lelang.

Dokumen-dokumen tersebut dapat didaftarkan di BPN untuk kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat Tanah yang Tidak Diakui Lagi Mulai 2026

Di sisi lain, berbagai surat tanah tradisional yang selama ini kerap digunakan masyarakat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026.
 
Dokumen-dokumen ini hanya akan berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau data historis, tanpa kekuatan hukum sebagai alas hak. Beberapa dokumen yang tidak diakui tersebut antara lain:
  1. Girik
  2. Petuk Pajak Bumi/Landrente
  3. Pipil
  4. Kekitir
  5. Verponding
  6. Letter C
  7. Dokumen bekas hak milik adat lainnya
Meski tidak lagi diakui sebagai alas hak, tanah yang masih menggunakan dokumen tersebut tidak otomatis menjadi milik negara. Pemegang surat tanah lama tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dan mengonversi tanahnya menjadi sertifikat resmi melalui BPN.
 
Untuk menjamin kepastian hukum, pemilik tanah yang masih menggunakan surat-surat lama dianjurkan segera mengurus pendaftaran tanah dan meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu yang ditetapkan. (Nahdatul Zahra)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan