AJB merupakan dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli properti. Dokumen ini menjadi dasar proses balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli.
Tanpa AJB, status kepemilikan rumah dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang optimal. Pembeli berpotensi menghadapi berbagai persoalan mulai dari sengketa kepemilikan hingga kesulitan saat mengurus sertifikat.
Risiko cicil rumah tanpa AJB

Risiko beli rumah tanpa AJB. Foto: Freepik
1. Risiko sengketa kepemilikan
Salah satu risiko terbesar membeli rumah tanpa AJB adalah potensi sengketa kepemilikan. Tanpa dokumen resmi, pembeli akan kesulitan membuktikan hak atas rumah apabila muncul klaim dari pihak lain.Kondisi ini juga rawan terjadi pada transaksi rumah over kredit informal atau cicilan langsung tanpa pengikatan hukum yang jelas.
2. Sertifikat sulit dibalik nama
Selain masalah kepemilikan, rumah tanpa AJB umumnya belum dapat diproses untuk balik nama sertifikat. Akibatnya, nama pemilik lama masih tercantum dalam dokumen tanah sehingga posisi pembeli menjadi kurang aman secara hukum.Situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila pemilik lama memiliki utang, terkena sengketa warisan, atau menjual properti kepada pihak lain.
3. Risiko gagal bangun dan penipuan
Pembelian rumah tanpa AJB juga sering ditemukan pada proyek perumahan yang belum memiliki legalitas lengkap. Jika pengembang mengalami masalah finansial atau proyek mangkrak, pembeli berisiko kehilangan dana yang telah dicicil.Tidak sedikit kasus penipuan properti bermula dari transaksi yang hanya menggunakan kwitansi atau perjanjian sederhana tanpa pengesahan resmi.
Hal yang perlu diperhatikan
Sebelum membeli rumah dengan sistem cicilan non-KPR, calon pembeli disarankan memeriksa legalitas tanah dan bangunan secara menyeluruh. Pastikan status sertifikat jelas, izin pembangunan lengkap, dan proses transaksi dilakukan melalui PPAT.Pembeli juga perlu meminta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak selama masa cicilan berlangsung.
Dengan memastikan legalitas properti sejak awal, risiko kerugian finansial maupun sengketa hukum dapat diminimalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News