Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden yang ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
“KPR 40 tahun itu betul-betul arahan Presiden yang sangat pro-rakyat. Begitu kita bikin, maka bentuk cicilannya lebih rendah. Jadi masyarakat diberikan opsi,” ujar Sri di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, masyarakat nantinya tetap memiliki fleksibilitas dalam memilih tenor cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing. Pilihan tenor yang disiapkan mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, hingga maksimal 40 tahun.
Sri menjelaskan saat ini skema tenor KPR subsidi hingga 40 tahun masih dalam tahap pembahasan bersama BP Tapera, pihak perbankan, pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang diterapkan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Bapak Menteri PKP selalu memerintahkan kami saat membuat regulasi wajib bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat, perbankan, dan pengembang,” katanya.
Sri menambahkan tenor panjang tersebut diharapkan mampu membuat cicilan rumah subsidi menjadi lebih terjangkau. Bahkan, simulasi sementara menunjukkan cicilan rumah dapat berada di kisaran Rp700 ribu per bulan tergantung skema pembiayaan dan kemampuan pemohon.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang sebelumnya merasa sulit memiliki rumah karena keterbatasan penghasilan.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah masih melakukan simulasi serta menyiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang diumumkan secara resmi.
Ia menegaskan tenor 40 tahun nantinya bersifat opsional sehingga masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
“Masyarakat tetap punya opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun,” ujar Maruarar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah subsidi sekaligus membantu masyarakat memperoleh cicilan yang lebih ringan dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News