Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun dirancang untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi.
"Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik," ujar Maruarar dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan rencana penerapan KPR dengan tenor hingga 40 tahun telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Maruarar, seluruh pihak pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat. "Semua setuju mendukung," katanya.
Meski demikian, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Maruarar berharap proses penyusunan aturan dapat segera rampung sehingga skema baru tersebut bisa segera diterapkan.
Ia menilai tenor yang lebih panjang akan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih rendah sehingga rumah subsidi semakin terjangkau bagi masyarakat.
"Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta," ujarnya.
Saat ini pemerintah masih melakukan sejumlah kajian untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, termasuk dari sisi regulasi dan mekanisme pembiayaan. "Kita pelajari, kita usahakan yang terbaik," ujar Maruarar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan