Cara mengukur tanah oleh BPN. Foto: Freepik
Cara mengukur tanah oleh BPN. Foto: Freepik

Prosedur, Biaya, dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN

Medcom • 20 Februari 2024 19:16
Jakarta: Kepemilikan tanah di Indonesia bisa diperkuat dengan keberadaan sertifikat tanah sebagai dokumen yang sah. Untuk mendapatkan sertifikat, Anda harus mengukur tanah terlebih dahulu.
 
Dengan melakukan pengukuran tanah dan membuat sertifikat, Anda akan mencegah konflik perebutan tanah.  Maka sebagai pemiliknya, Anda harus melakukan pengukuran tanah untuk mengetahui luas lahan dengan tepat.
 
Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL

Di bawah ini ada beberapa syarat dan cara melakukan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat pengukuran tanah oleh BPN

Dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan, berikut adalah syarat yang harus disiapkan. Antara Lain:  
  1. Surat permohonan pengukuran bukti alas hak  
  2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  3. Fotocopy KTP/KK 
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah  
  5. Surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah dan persetujuan tetangga batas di atas materai.

Prosedur pengukuran tanah oleh BPN

Berikut adalah beberapa prosedur yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengukuran tanah oleh BPN. Di antaranya: 
  1. Pertama, pihak pemohon datang ke kantor BPN dengan membawa berkas persyaratan. 
  2. Kemudian, pemohon mengisi berkas permohonan pengukuran tanah. 
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas. 
  4. Lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. 
  5. Setelah dirasa sudah lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP. 
  6. Selanjutnya, langsung masuk kedalam proses layanan yakni pengukuran tanah. (Pemohon wajib hadir di lokasi saat proses ini) 
  7. Setelah melangsungkan pengukuran, BPN akan membuatkan peta bidang tanah. 
  8. Terakhir, penyerahan hasil layanan berupa pengukuran tanah.

Biaya pengukuran tanah oleh BPN 

Setelah meyimak beberapa prosedur dan syarat pengukuran tanah oleh BPN, berikut adalah beberapa biaya yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengukuran Tanah oleh BPN. Yang termasuk:
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp50.000. 
 
Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000. 

Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp350.000 = Rp417.000. 
 
Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp250.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan