Hal tersebut sesuai aturan demi terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL).
"Implementasi program ini runtut mulai dari audit, pengamatan penelitian, fasilitasi penertiban dan penyidikan jika memang terdapat bukti yang cukup terkait pelanggaran pemanfaatan tanah dan ruang," jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.
Lebih lanjut, Andi Renald menuturkan jika pihaknya juga berusaha menggaet banyak pihak untuk kolaborasi, mulai dari 13 Kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kami juga membuka website serta nomor telepon sebagai pengelolaan pengaduan untuk publik," jelas Andi.
Penertiban tata ruang yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah pun banyak yang membuahkan hasil.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan pihaknya senantiasa pro aktif mengikuti arahan dari Kementerian ATR yakni melaksanakan penertiban ruang dengan prinsip restorative justice.
Pihaknya juga melakukan proses penyelesaian mulai dari proses penataan tata ruang, implementasi dan penegakan hukum. Ratu menambahkan jika senantiasa melakukan pelaksanaan koordinasi, komunikasi dan integrasi program antara tim Pemerintah Kota Palembang dengan tim Kementerian ATR.
"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki singkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tata ruang yang selaras agar program terwujud dengan optimal," kata Ratu Dewa.
Hal serupa disampaikan Walikota Bandung Oded M. Danial, bahwa selama ini pelanggaran tata ruang terdiri dari pelanggaran tata ruang, bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tanpa izin.
Pihaknya juga menerapkan beberapa tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan seperti pengarahan konsultasi dan penyelesaian permasalahan, pembahasan, berita acara kesepakatan, koordinasi tindak lanjut, pengkajian teknis pelaksanaan, serta pembahasan penyelesaian permasalahan.
Sanksi yang diterapkan yakni sanksi administratif berupa restorasi lingkungan seperti pembangunan sekolah dan tempat khusus publik lainnya serta denda.
“Semua sudah dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku dan saya berharap dengan adanya peran publik yang bersyarat dan berkeadilan, semua merasa nyaman
sebagai warga Kota Bandung khususnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News