NEWS

Macam-macam Rusun di Indonesia

Rizkie Fauzian
Selasa 23 Juli 2024 / 16:56
Jakarta: Keterbatasan lahan di kota-kota besar membuat pengembangan hunian beralih ke arah vertikal. Rumah susun (rusun) adalah sebuah bangunan bertingkat yang terdiri dari beberapa unit hunian yang dimiliki dan ditempati oleh orang yang berbeda-beda. 

Rusun dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS), didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horizontal maupun vertikal.
 
Baca juga: Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia

Sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 7 hingga 10 UURS, terdapat empat kategori rusun di Indonesia yang dibedakan berdasarkan peruntukannya.
 

1. Rumah Susun Umum


Rusun yang dibangun untuk MBR. Foto: MI

Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.

2. Rumah Susun Khusus


Rusun yang dibangun khusus untuk ASN. Foto: kementerian PUPR

Rumah Susun Khusus diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti TNI, Polri, PNS, dan pelajar. Unit-unit di Rumah Susun Khusus biasanya dibangun dengan standar yang lebih tinggi dan memiliki fasilitas yang lengkap.

3. Rumah Susun Negara


Rusun yang dibangun untuk informal. Foto: MI

Rumah Susun Negara merupakan jenis rumah susun yang dibangun oleh pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Harga jual Rumah Susun Negara sangat terjangkau dan cicilan KPR-nya bersubsidi dari pemerintah.

4. Rumah Susun Komersial


Rusun di Indonesia. Foto: MI

Rumah Susun Komersial adalah jenis rumah susun yang dibangun oleh pengembang swasta dan dijual kepada masyarakat umum. Harga jual Rumah Susun Komersial bervariasi tergantung lokasi, fasilitas, dan kualitas bangunan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH