Rusun dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS), didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horizontal maupun vertikal.
Baca juga: Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia |
Sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 7 hingga 10 UURS, terdapat empat kategori rusun di Indonesia yang dibedakan berdasarkan peruntukannya.
1. Rumah Susun Umum

Rusun yang dibangun untuk MBR. Foto: MI
Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
2. Rumah Susun Khusus

Rusun yang dibangun khusus untuk ASN. Foto: kementerian PUPR
Rumah Susun Khusus diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti TNI, Polri, PNS, dan pelajar. Unit-unit di Rumah Susun Khusus biasanya dibangun dengan standar yang lebih tinggi dan memiliki fasilitas yang lengkap.
3. Rumah Susun Negara

Rusun yang dibangun untuk informal. Foto: MI
Rumah Susun Negara merupakan jenis rumah susun yang dibangun oleh pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Harga jual Rumah Susun Negara sangat terjangkau dan cicilan KPR-nya bersubsidi dari pemerintah.
4. Rumah Susun Komersial

Rusun di Indonesia. Foto: MI
Rumah Susun Komersial adalah jenis rumah susun yang dibangun oleh pengembang swasta dan dijual kepada masyarakat umum. Harga jual Rumah Susun Komersial bervariasi tergantung lokasi, fasilitas, dan kualitas bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id