180 unit rumah tak layak huni di Tabalong diperbaiki. Foto: Antara
180 unit rumah tak layak huni di Tabalong diperbaiki. Foto: Antara

2.528 Rumah di Tabalong Diperbaiki Selama 2022

Antara • 13 Februari 2023 12:42
Tabalong: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tabalong, Kalimantan Selatan, telah menangani 2.528 rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada sejumlah kecamatan sejak 2018 hingga 2022.
 
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim  Kabupaten Tabalong Dody Arief Riyono mengatakan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari APBD kabupaten dan Dana Alokasi Khusus Krisna (APBN) dan APBD Provinsi Kalsel.
 
"Pada 2022 realisasi penanganan rumah tidak layak huni sebanyak180 unit dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah," katanya di Tabalong, Senin, 13 Februari 2023.

Program penanganan rumah tidak layak huni di "Bumi Saraba Kawa" ini mencakup bantuan stimulan perumahan swadaya/ DAK Krisna (APBN), bantuan rumah tidak layak huni (APBD I provinsi), peningkatan kualitas rumah usai bencana (APBD 1 provinsi), bantuan stimulan perumahan swadaya (APBD 2 Tabalong) dan rumah usai bencana (APBD 2 Tabalong)
 
Tujuan program ini, Pemkab Tabalong meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah tidak layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan korban usai bencana.
 
Baca juga: 2.500 KK di Kabupaten Bekasi Dapat Bantuan Rp20 Juta untuk Perbaikan Rumah

Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan rumah tidak layak huni tahun ini sasaran program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertambah menjadi 590 unit.
 
"Sekitar 2.900 masyarakat berpenghasilan rendah di Tabalong yang membutuhkan bantuan ini dan kita laksanakan bertahap," ungkapnya.
 
Dengan dibantu 17 fasilitator lapangan penerima bantuan rumah tidak layak huni akan diverifikasi kelayakannya.
 
Disperkim Kabupaten Tabalong juga mendapat masukan sasaran program dari kalangan anggota dewan saat melakukan reses dan tetap diverifikasi untuk memastikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
 
Masyarakat berpenghasilan rendah mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
 
"Pemkab Tabalong menjalankan program penanganan rumah tidak layak huni milik warga sejak 2018 yang ditargetkan hingga 2023 mencapai 3.257 rumah, " ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan