"Banyak sekali skema-skema pembiayaan kreatif untuk infrastruktur. Saya berharap Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR bisa mendorong dan mengisi celah-celah kekurangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur terutama untuk percepatannya," katanya di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Sebab ke depannya pembangunan infrastruktur tidak bisa diharapkan hanya dari APBN, pasti melibatkan investasi, baik dari KPBU atau investasi murni.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika semua pembangunan infrastruktur diharapkan berasal dari APBN, pasti kita akan terlambat," ujarnya.
Baca juga: Tidak Bergantung APBN, Pembangunan Infrastruktur Bisa Pakai Skema KPBU |
Sebagai bentuk inovasi, Menteri Basuki meluncurkan dua aplikasi teknologi informasi, yakni Sistem Informasi Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (SIPRABU) dan Sistem Informasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU (SIPADU).
SIPRABU adalah inovasi untuk memudahkan setiap badan usaha dalam melakukan pengusulan proyek KPBU secara transparan dan kredibel. Layanan ini bisa diakses melalui tautan siprabu.pu.go.id.
Sedangkan SIPADU adalah inovasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU bidang PUPR serta meningkatkan kualitas pengadaan.
Adapun Sipadu dikembangkan dengan mengacu kepada Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018. SIPADU dapat diakses melalui tautan pembiayaan.pu.go.id/sipadu.