Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR secara historis masih berada dalam kondisi yang terkendali.
“Pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” ujar Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
OJK mencatat penyaluran KPR perbankan pada Maret 2026 masih tumbuh positif sebesar 4,79 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 16,31 persen.
Menurut Dian, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama rumah tipe 21 yang mengalami perlambatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan pertumbuhan KPR yang lebih rendah mencerminkan sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential banking sesuai profil risiko masing-masing bank.
“Pertumbuhan kredit harus didukung faktor lain yang mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan pembayaran angsuran secara berkelanjutan,” kata Dian.
OJK menilai perbankan kini tengah melakukan penyesuaian strategi agar kualitas penyaluran kredit tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Meski demikian, OJK optimistis dukungan berbagai program pemerintah seperti insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan skema pembiayaan perumahan inovatif dapat mendorong pertumbuhan KPR ke depan.
Selain itu, OJK juga terus mendorong perbankan untuk menjaga fungsi intermediasi sekaligus tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kondisi likuiditas bank yang bersumber dari dana masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News