Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP
Rumah subsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP

Pemerintah Siapkan Aturan KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Rizkie Fauzian • 17 Juni 2026 20:40
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah tengah mematangkan aturan KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun untuk membantu menurunkan besaran cicilan masyarakat.
  • Skema tersebut akan dibahas bersama Komite Tapera yang melibatkan Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan OJK.
  • Tenor 40 tahun nantinya bersifat opsional sehingga masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu kredit yang lebih pendek sesuai kemampuan finansial.
Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui cicilan yang lebih ringan dalam memiliki rumah.
 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema tenor panjang tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
 
Menurut Ara, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan tata kelola kebijakan berjalan dengan baik agar tujuan meringankan beban cicilan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya menjadi lebih rendah. Yang penting sekarang adalah memastikan tata kelolanya berjalan dengan baik," ujar Ara dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.

Skema tenor 40 tahun akan dibahas Komite Tapera

Ara menjelaskan pembahasan lebih lanjut mengenai skema KPR subsidi hingga 40 tahun akan dilakukan bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
 
Komite tersebut terdiri dari Menteri PKP, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian mengenai skema tersebut telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
 
Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke Komite Tapera untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Cicilan lebih ringan, Tenor Tetap Fleksibel

Pemerintah menargetkan aturan mengenai tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat diselesaikan pada tahun ini. Saat ini berbagai simulasi dan aturan pendukung masih terus disiapkan sebelum kebijakan diumumkan kepada publik.
 
Ara menegaskan tenor 40 tahun nantinya tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansial masing-masing.
 
Pilihan tenor yang tersedia tetap beragam, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun. Dengan demikian, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran cicilan dan jangka waktu pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan.
 
Pemerintah berharap skema tenor yang lebih panjang dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan