Perumahan yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP
Perumahan yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PKP

Plafon Kredit Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Siapa yang Bisa Mengajukan?

Rizkie Fauzian • 06 Juli 2026 09:16
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun untuk memperluas akses pembiayaan di sektor perumahan.
  • Program KPP ditujukan bagi UMKM dan badan usaha yang mendukung sektor perumahan dengan berbagai persyaratan, termasuk memiliki usaha produktif dan memenuhi ketentuan administrasi.
  • Kementerian PKP menyatakan peningkatan plafon dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat sekaligus untuk mendorong kepemilikan hunian layak dan pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Jakarta: Pemerintah menambah plafon Kredit Program Perumahan (KPP) pada 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan seiring tingginya antusiasme terhadap program tersebut.
 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan peningkatan plafon KPP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional.
 
"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait dikutip dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Ara, pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
 
Ia menambahkan, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
 
Kredit Program Perumahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
 
Program ini merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung pelaksanaan program prioritas di bidang perumahan.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah persyaratan bagi UMKM maupun masyarakat yang ingin memperoleh KPP. Pemohon harus berstatus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
 
Selain itu, calon penerima tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, maupun bank checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
 
Pemohon juga tidak boleh menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan. Namun, penerima tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan lembaga penyalur KPP.
 
Sebagai jaminan, penerima wajib menyerahkan agunan berupa objek yang dibiayai melalui KPP. Penyalur juga dapat meminta agunan tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
 
Didyk menambahkan, KPP diperuntukkan bagi UMKM berdasarkan besaran modal usaha. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Perhitungan tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan