Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan capaian tersebut mendorong pemerintah menaikkan plafon KPP menjadi Rp50 triliun.
"Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun," kata Sri dikutip dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Sri, penyaluran KPP masih didominasi sektor penyedia (supply), terutama pengembang perumahan dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Pembiayaan juga disalurkan kepada toko bahan bangunan serta kontraktor yang mendukung pembangunan perumahan.
Berdasarkan wilayah, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyerapan KPP terbesar, yakni Rp4,6 triliun. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebesar Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, dan Bali Rp744,1 miliar.
Program KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan masyarakat perlu memahami persyaratan untuk memperoleh fasilitas KPP.
Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, usaha yang diajukan harus telah berjalan minimal enam bulan, tidak memiliki catatan kredit bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program KPP lainnya secara bersamaan.
Pemohon masih diperbolehkan memiliki kredit atau pembiayaan komersial selama kolektibilitasnya lancar dan sesuai ketentuan penyalur KPP.
Didyk menambahkan, pemohon juga wajib menyerahkan agunan berupa objek yang dibiayai melalui KPP. Penyalur KPP dapat meminta agunan tambahan sesuai kebijakan yang berlaku.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda