Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Sertifikat Prona: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Medcom • 30 April 2024 20:17
Jakarta: Sertifikat tanah seringkali jadi masalah karena kerumitannya dan biayanya. Namun saat ini pemerintah memiliki program Prona yang dapat membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
 

Penjelasan Sertifikat Prona


Prona, singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, adalah program besar-besaran untuk mengurus sertifikat tanah di desa/kelurahan. Jadi, petugas membantu masyarakat dalam legalisasi aset tanah dari adjudikasi sampai sertifikasi.
 
Program ini memiliki tujuan membuat atau menyelesaikan 86 juta sertifikat tanah pada 2023. Yang juga sekaligus memberikan kepastian hak milik, perlindungan hukum, menaikkan nilai ekonomi, dan administrasi yang tertib. Ada dua jenis tanah yang bisa diajukan, yaitu tanah negara dan tanah adat.
 

Syarat dan cara mengajukan Sertifikat Prona


Prona difokuskan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk pekerja yang penghasilannya tidak tetap. Desa miskin, daerah pertanian, pinggiran kota, lokasi bencana alam, dan permukiman baru yang terkena relokasi adalah daerah yang diprioritaskan.
 
 
Baca juga: Manfaat Sertifikasi Tanah Secara Elektronik, Mudahkan Pemerintah hingga Cegah Pungli


Pelaksanaan biaya Prona gratis, kecuali biaya administrasi, meterai, patok tanda batas, serta BPHTB dan PPh dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus ditanggung sendiri oleh peserta. Pengajuan sertifikat Prona bisa dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
 

Syarat dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan sertifikat Prona untuk tanah negara yakni:

  1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir.
  2. Kartu keluarga.
  3. Bukti pembayaran PBB tahun terkini.
  4. Kartu kavling.
  5. Advice planning (surat keterangan rencana tata bangunan).
  6. IMB.
  7. Akta jual beli.
  8. Surat BPHTB.
  9. PPh.

Sedangkan untuk tanah adat, Anda bisa menyiapkan KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir, kartu keluarga, bukti pembayaran PBB tahun terkini, surat riwayat tanah, letter C atau girik, surat pernyataan tidak sengketa, akta jual beli, surat BPHTB, dan PPh. (Shofiy Nabilah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan