Pengembangan kawasan industri harus sesuai tata ruang, Ilustrasi: Kementerian ATR
Pengembangan kawasan industri harus sesuai tata ruang, Ilustrasi: Kementerian ATR

Pembangunan Kawasan Industri Harus Mengacu pada Tata Ruang

Rizkie Fauzian • 01 Februari 2021 19:38
Jakarta: Keberadaan kawasan industri di Indonesia menjadi salah satu program untuk mendorong penguatan daya saing investasi dan industri serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan.  
 
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang turut mengawal pembangunan Kawasan Industri yang tersebar di beberapa titik di Indonesia.
 
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki, pengembangan kawasan industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Wilayah Nasional.

"Peninjauan kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan industri yang akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan kedepannya," katanya dikutip dari laman resmi, Senin, 1 Februari 2021.
 
Untuk itu, Kementerian ATR melakukan pengawalan dan peninjauan di sejumlah kawasan industri yang akan dibangun seperti kawasan industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang.
 
Kemudian, Kawasan Industri Kendal Fase II di Kecamatan Kendal, dan rencana pembangunan Kawasan Industri Manyingsal di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan