Cara cek bidang tanah secara online. Foto: Kementerian ATR
Cara cek bidang tanah secara online. Foto: Kementerian ATR

Cara Cek Bidang Tanah Secara Online, Mudah Tanpa Harus ke Kantor BPN

Rizkie Fauzian • 11 Oktober 2025 18:21
Jakarta: Dulu, mengecek status atau batas bidang tanah harus dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan (BPN). Kini, proses tersebut semakin mudah berkat layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Melalui sistem online, masyarakat bisa mengetahui informasi tanahnya hanya lewat ponsel atau komputer, tanpa harus antre panjang. Layanan ini hadir sebagai bagian dari program transformasi digital pertanahan.
 
Tujuannya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses publik terhadap data kepemilikan tanah. Di bawah ini ada cara mengecek bidang tanah secara online.

Cara mengecek bidang tanah secara online

1. Gunakan aplikasi sentuh tanahku

Aplikasi resmi dari BPN ini menjadi cara paling praktis untuk mengecek bidang tanah secara online. Langkah-langkahnya mudah:
  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun menggunakan email dan nomor identitas diri (KTP).
  3. Setelah login, pilih menu “Info Bidang Tanah”.
  4. Masukkan nomor sertifikat atau nomor hak tanah.
Sistem akan menampilkan informasi seperti:
  1. Lokasi bidang tanah,
  2. Luas tanah,
  3. Status hak milik, dan
  4. Data pemilik yang terdaftar.
Selain itu, pengguna juga bisa melihat peta lokasi tanah secara digital yang terhubung dengan data BPN pusat.

2. Cek lewat peta bidang tanah (geoportal Kementerian ATR/BPN)

Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa mengecek bidang tanah melalui situs resmi Geoportal Kementerian ATR/BPN di https://geoportal.atrbpn.go.id. Langkahnya:
  1. Buka situs tersebut.
  2. Pilih menu “Peta Bidang Tanah”.
  3. Masukkan alamat atau koordinat lokasi tanah.
Sistem akan menampilkan peta interaktif lengkap dengan batas bidang, nomor hak, dan status penguasaan lahan.

Cara ini cocok bagi masyarakat yang ingin melihat posisi dan batas bidang tanah secara visual, terutama untuk keperluan jual-beli atau pengukuran ulang.

3. Layanan informasi di loket digital BPN

Jika data bidang tanah belum muncul di aplikasi atau geoportal, pengguna bisa mengajukan permintaan informasi online melalui laman layanan.atrbpn.go.id. Di sini, kamu bisa mendaftarkan permohonan resmi untuk.
  1. Pengecekan sertifikat tanah,
  2. Permohonan salinan peta bidang,
  3. atau Konfirmasi data penguasaan lahan.
  4. Biasanya, hasil akan dikirim melalui email atau bisa diunduh langsung di dashboard pengguna.

4. Pastikan data sertifikat sudah terdaftar

Tidak semua sertifikat bisa langsung ditemukan secara online, terutama jika:
  1. Sertifikat masih dalam proses balik nama,
  2. Data belum terintegrasi digital, atau
  3. Tanah belum bersertifikat resmi.
Jika hal ini terjadi, kamu tetap bisa mendatangi kantor pertanahan terdekat untuk melakukan verifikasi manual atau pendaftaran digitalisasi sertifikat (PBT).
 
Digitalisasi layanan pertanahan membuat masyarakat lebih mudah memastikan legalitas aset tanahnya. Dengan cara yang cepat, aman, dan transparan, kini siapa pun bisa mengetahui status bidang tanah hanya dengan beberapa klik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan