Proses mengajukan pemecahan bidang tanah di BPN. Foto: Kementerian ATR
Proses mengajukan pemecahan bidang tanah di BPN. Foto: Kementerian ATR

Lengkap! Syarat dan Tata Cara Pemecahan Bidang Tanah

Rizkie Fauzian • 03 Oktober 2025 14:17
Jakarta: Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian tanah warisan, jual beli sebagian bidang tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan di mana pengembang memecah lahan menjadi kavling-kavling baru.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah berarti membagi satu bidang tanah yang awalnya memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian dengan sertipikat masing-masing. Setelah proses selesai, sertipikat induk akan dinyatakan tidak berlaku.
 
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” ungkap Shamy dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dasar hukum pemecahan bidang tanah

Pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap satuan bidang baru yang dihasilkan dari pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
 
Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah dilakukannya pemecahan. Dengan demikian, bidang hasil pemecahan memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Syarat mengajukan pemecahan tanah

Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
  3. Surat permohonan pemecahan tanah
  4. SPPT PBB tahun terakhir
  5. Bukti lunas pembayaran PBB
  6. Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota (khusus untuk pengembang)
  7. Akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama (jika tanah dalam status warisan)

Proses pemecahan bidang tanah

Setelah dokumen lengkap dan diajukan ke Kantor Pertanahan, petugas akan melakukan:
  1. Pengukuran ulang tanah oleh juru ukur BPN.
  2. Pembuatan peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian.
  3. Pembayaran biaya pengukuran dan pemecahan sesuai ketentuan.
  4. Penerbitan sertipikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan.
  5. Proses ini memastikan setiap pemegang hak atas tanah memiliki sertipikat yang sah secara hukum.

Pembatasan pemecahan bidang tanah

Tidak semua tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang dimiliki atas nama perseorangan.

Pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan sah secara hukum, terutama dalam pembagian warisan maupun pengembangan properti. Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan