NEWS
750 Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan di Kalimantan Selatan
Rizkie Fauzian
Rabu 28 Oktober 2020 / 10:35
Barito Kuala: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Kuala menerbitkan 750 sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Plt. Sekda Pemkab Barito Kuala Abdul Manaf, penyerahan sertifikat tanah merupakan bukti keseriusan Pemkab Barito Kuala mendaftar aset tanah. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan yang kedua, Juni 2020 sudah diserahkan 304 sertifikat tanah.
"Sejak diserahkannya sertifikat tanah pada hari ini, seluruh jalan di Kabupaten Barito Kuala sudah terdaftar atas nama Pemkab Barito Kuala," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR, Rabu, 28 Oktober 2020.
Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa terdaftarnya tanah aset Pemkab Barito Kuala akan memberikan informasi di mana saja letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar dan jika ada proyek pelebaran jalan, akan lebih jelas berapa bidang tanah yang akan dibebaskan.
"Pembebasan tanah untuk pelebaran jalan akan lebih mudah karena melalui terdaftarnya aset-aset tanah Pemkab dapat diketahui data-datanya," ujar Alen Saputra.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Barito Kuala, Ahmad Suhaimi mengungkapkan sejak 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala sudah menerbitkan 1.182 sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Barito Kuala.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Menurut Plt. Sekda Pemkab Barito Kuala Abdul Manaf, penyerahan sertifikat tanah merupakan bukti keseriusan Pemkab Barito Kuala mendaftar aset tanah. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan yang kedua, Juni 2020 sudah diserahkan 304 sertifikat tanah.
"Sejak diserahkannya sertifikat tanah pada hari ini, seluruh jalan di Kabupaten Barito Kuala sudah terdaftar atas nama Pemkab Barito Kuala," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR, Rabu, 28 Oktober 2020.
Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa terdaftarnya tanah aset Pemkab Barito Kuala akan memberikan informasi di mana saja letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar dan jika ada proyek pelebaran jalan, akan lebih jelas berapa bidang tanah yang akan dibebaskan.
"Pembebasan tanah untuk pelebaran jalan akan lebih mudah karena melalui terdaftarnya aset-aset tanah Pemkab dapat diketahui data-datanya," ujar Alen Saputra.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Barito Kuala, Ahmad Suhaimi mengungkapkan sejak 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala sudah menerbitkan 1.182 sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Barito Kuala.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)