Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet.
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet. (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Bambang Pacul Kelewat Jujur

Gaudensius Suhardi • 03 April 2023 05:13
BAMBANG Wuryanto atau Bambang Pacul kelewat jujur. Ketua Komisi III DPR itu mengaku tidak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tidak diperintah ‘ibu’.
 
Pengakuan itu disampaikan Bambang Pacul, anggota Fraksi PDIP, menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam rapat kerja pada Rabu (29/3), Mahfud meminta agar Komisi III DPR mengegolkan dua RUU tersebut.
 
Bambang Pacul tidak menjelaskan sosok ‘ibu’ yang dia maksudkan. Akan tetapi, kata dia, untuk mengesahkan kedua RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
 
Jawaban kelewat jujur Bambang Pacul menjadi trending topic di Twitter. Ia dirujak netizen. Dewan Perwakilan Rakyat dipelesetkan menjadi Dewan Perwakilan Partai. Meski demikian, jika mau jujur, desain politik sengaja menempatkan anggota DPR sebagai petugas partai. Karena itu, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
 
Kepentingan partai politik disalurkan melalui fraksi yang ada di DPR. Fraksi disebut juga sebagai perpanjangan tangan partai politik di DPR, tetapi ia bukan alat kelengkapan dewan. UU MD3 menyebutkan fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
 
Tugas fraksi ditambahkan dalam Tata Tertib DPR, yaitu mengoordinasikan kegiatan anggota mereka dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR serta meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggota mereka dalam melaksanakan tugas yang tecermin dalam setiap kegiatan DPR.
 
Jujur dikatakan bahwa fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik itulah yang menggerakkan DPR. Tidak satu pun anggota DPR tanpa menjadi anggota fraksi. Pengisian anggota alat kelengkapan dewan juga dilakukan fraksi.
 
Alat kelengkapan dewan ialah pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan legislasi; badan anggaran; badan kerja sama antarparlemen; mahkamah kehormatan dewan; badan urusan rumah tangga; panitia khusus; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk rapat paripurna.
 
Begitu juga dalam pengesahan RUU, peran fraksi sangat dominan. Pengantar musyawarah dan pendapat mini dalam pembahasan tingkat pertama RUU disampaikan fraksi sehingga disebutkan sebagai pengantar musyawarah fraksi dan pendapat mini fraksi. Meski demikian, untuk dibawa ke rapat paripurna, dimintakan persetujuan anggota DPR.
 
Mekanisme pembahasan RUU di rapat paripurna hampir sama dengan tingkat pertama. Ada persetujuan fraksi dalam pendapat akhir fraksi, tapi pada akhirnya persetujuan sebuah RUU untuk menjadi undang-undang tetap ada di tangan anggota.
 
Apakah anggota DPR berani berseberangan dengan sikap fraksi atas sebuah RUU? Bisa saja berbeda, tapi mesti menanggung konsekuensi yang amat berat. Konsekuensinya ialah partai berhak memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan. Partai politik mempunyai hak recall atas anggota DPR.
 
Partai juga bisa saja memecat anggota DPR dari keanggotaan partai sehingga otomatis gugur sebagai anggota dewan. Akan tetapi, jika yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
Setelah menelaah kewenangan fraksi yang begitu besar atas persetujuan sebuah RUU, wajar-wajar saja Bambang Pacul meminta Mahfud MD untuk melobi ketua umum partai politik.
 
Mahfud MD juga perlu jujur untuk mengatakan RUU Perampasan Aset masih mandek di pemerintah sehingga tak kunjung dilimpahkan ke Senayan. DPR tidak mungkin membahas RUU tersebut jika Presiden Joko Widodo belum menyerahkan surat presiden (surpres) berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
 
Nasi sudah menjadi bubur, DPR telanjur dikesankan menolak RUU Perampasan Aset, padahal masalahnya ada di pemerintah. Kesan itu pula yang memicu warganet merujak Bambang Pacul yang kelewat jujur. Elok nian, sebelum mencari dukungan DPR, Mahfud MD meminta koleganya di kabinet untuk segera merampungkan persiapan RUU Perampasan Aset.
 
Pengakuan Bambang Pacul yang kelewat jujur itu bisa dijadikan titik pijak untuk mengatur kembali keberadaan fraksi yang bukan alat kelengkapan dewan, tapi terlalu mengintervensi kedaulatan dan independensi anggota dewan. Dominasi fraksi hendaknya dikurangi meski disadari tidak ada anggota DPR tanpa partai politik karena hanya partai politik yang diamanatkan konstitusi untuk ikut pemilu.
 
Kiranya fraksi mampu menjembatani aspirasi rakyat dengan wakil yang dipilih mereka dalam pemilu dan tetap memberikan ruang kepada anggota DPR menyalurkan aspirasi rakyat tanpa takut di-recall. Jika itu yang terjadi, baik Bambang Pacul maupun anggota DPR lainnya tidak perlu lagi takut dengan juragan mereka yang merupakan bos partai politik. Bambang Pacul memang kelewat jujur mengungkapkan realitas sesungguhnya yang ada di Senayan.
 
Jangan lupa ikutiupdateberita lainnya danfollowakungoogle newsMedcom.id.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar DPR RI Partai Politik PDIP

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif