Kebijakan berumur pendek bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, pemerintah terkesan tergesa-gesa mengambil kebijakan untuk mengatasi persoalan yang amat mendesak. Kedua, setelah menyadari ada kekeliruan dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak malu-malu mencabut kebijakan tersebut.
Kebijakan yang baik tentu saja kebijakan yang terbuka untuk dikoreksi jika terbukti ada jalan keluar yang lebih baik lagi. Bukan soal panjang pendek umur kebijakan, jauh lebih penting ialah kebijakan itu bermanfaat untuk masyarakat.
Meski demikian, elok nian bila dalam mengambil keputusan akal mendahului tindakan sehingga tidak malu kemudian. Kiranya wejangan Felix A Nigro dan Lloyd Nigro, keduanya ahli kebijakan publik, selalu menjadi rujukan.
Setidaknya ada dua dari tujuh kesalahan yang perlu dihindari dalam proses pembuatan kebijakan. Pertama, cara berpikir yang sempit. Membuat keputusan hanya untuk memenuhi kebutuhan seketika sehingga melupakan antisipasi ke masa depan seperti dalam kasus pembatalan pencabutan izin pondok pesantren.
Kedua, terlalu menyederhanakan sesuatu seperti dalam kasus larangan ekspor batu bara dan minyak goreng. Keputusan diambil hanya mempertimbangkan gejala-gejala di depan mata tanpa mencoba mempelajari secara mendalam sebab-sebab timbulnya masalah tersebut.
Teman saya masih saja uring-uringan. Saya meyakinkan dia bahwa semua kebijakan yang diambil pemerintah pasti dilandasi niat baik. Akan tetapi, jika terlalu sering gonta-ganti kebijakan dalam waktu singkat, yang salah pasti pejabatnya, mencla-mencle.