Jakarta: Regulasi telah memberikan celah kepada penyelenggara negara untuk tidak jujur melaporkan hartanya. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di negeri ini hanyalah ritual formalitas. Dilaporkan tidak menggenapkan, tidak melaporkan tiada mengganjilkan.
Banyak penyelenggara negara tidak patuh melaporkan harta mereka. Sekalipun dilaporkan, isinya fiktif. Ada pula kasus penambahan harta di luar akal waras. Semua itu nyata terjadi, tapi hukum tidak mampu menjangkau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hanya bisa mengeluh dan mengeluh selama 17 tahun terakhir.
KPK merilis tingkat akurasi pengisian LHKPN tergolong rendah. Dari 1.665 LHKPN penyelenggara negara yang diperiksa sejak 2018 sampai dengan 2020, ditemukan 95% LHKPN tidak akurat. Lebih mengejutkan lagi, menurut KPK, kekayaan pejabat mengalami kenaikan pada masa pandemi. Jumlahnya mencapai 70,3%.
Baca:Pejabat Diingatkan Tak Meremehkan Pengisian LHKPN
Tidak ada larangan pejabat menjadi kaya. Paling penting ialah kekayaan itu diperoleh secara wajar. Kajian Indonesia Corruption Watch 2014 menyebut banyak pejabat yang memiliki kekayaan di luar logika pendapatan sahnya. Harta melebihi gaji bulanan dan pendapatan lain dari negara.
Pejabat Orde Baru banyak memiliki kekayaan secara tidak wajar. Karena itulah, memasuki era reformasi, dikeluarkan Ketetapan MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 3 ayat (1) Tap MPR itu menyebutkan, untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Menurut ketentuan ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan itu dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
Perintah MPR itu dilaksanakan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 itu menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban, ayat (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; ayat (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Gaudensius Suhardi
Anggota Dewan Redaksi Media Group

