Sama seperti yang diperintahkan MPR, Pasal 10 UU 28/1999 menyatakan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, presiden selaku kepala negara membentuk komisi pemeriksa. Pasal 13 menyebutkan keanggotaan komisi pemeriksa terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Komisi pemeriksa pada mulanya dibentuk dengan Keppres 127/1999, namanya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, setelah diberlakukannya UU 30/2002 tentang KPK, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Resmi dibubarkan pada 29 Juni 2004. Dengan demikian, kelembagaan terkait LHKPN sudah tidak sesuai lagi dengan perintah MPR.
Kewenangan KPK terkait LHKPN diatur dalam Pasal 13 huruf a, yaitu melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Muncul pertanyaan yang kemudian bisa menjadi celah hukum. Apakah KPK berwenang untuk melakukan langkah-langkah pemantauan, klarifikasi, dan pengawasan, sementara dalam undang-undang KPK hanya berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN?
Kelemahan utama terkait LHKPN ialah tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera. Sebab, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, berdasarkan Pasal 20 UU 28/1999, hanya dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan anggota DPR dan DPRD yang tidak mempunyai atasan, siapa yang memberikan sanksi kepada mereka?
Indonesia membutuhkan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah (Illicit Enrichment) sebagai tindak lanjut kewajiban LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi pidana terkait dengan LHKPN semestinya diatur dalam UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah.
ICW sudah mengkaji perlunya pembentukan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah sejak tujuh tahun lalu. Hanya, butuh kemauan politik untuk membentuknya karena sudah diamanatkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada 2003. Alinea ke-7 pembukaan konvensi menyatakan ‘Meyakini bahwa perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional, dan negara hukum’.
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut melalui UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. Eloknya, UU 28/1999 segera direvisi dengan memasukkan ketentuan pidana terkait LHKPN yang hartanya diperoleh secara tidak wajar. Apa mungkin pembuat undang-undang mau memasukkan ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak sah yang berpotensi akan menjerat diri mereka sendiri? Perlu ada tekanan publik!